Kepala Cabang PT Pelni Kupang Tersangka Kasus Pungli
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda NTT menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Cabang PT Pelni Kupang berinisial A ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap terkait kasus operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tenau beberapa waktu lalu.
A ditangkap saat sedang berada di Lobby Hotel Amaris, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Jules A Abast membenarkan informasi tersebut.
Baca: OTT Wali Kota Tegal, KPK Periksa Plt Kadis Kesehatan dan Kadis PU Tegal
"Ia kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita sudah tahan yang bersangkutan tadi malam. Sekarang yang bersangkutan di tahan di Sel Polres Kupang Kota," ujar Jules, Selasa (3/10/2017) di Kupang.
Sebelumnya, tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda NTT menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar yang terjadi beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tenau, Kupang.