Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Asumsi
Dalam sidang tuntutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), penasihat hukum Buni Yani menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak berdasar.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang tuntutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), penasihat hukum Buni Yani menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak berdasar.
Ia juga menyebut, tuntutan JPU berdasarkan asumsi saja.
"Tuntutan jaksa itu lebih kepada asumsi karena mengabaikan fakta di persidangan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota, Selasa (3/10/2017).
Baca: Wanita Pemandu Lagu Korban Oknum Polisi: Pelurunya Nembus Paha, Tapi Tidak Kena Tulang
Aldwin Rahadia juga menyebut logika yang digunakan JPU dalam membuat tuntutan adalah logika terbalik.
Ia mengaku heran karena pasal yang akhirnya digunakan untuk tuntutan adalah pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aldwin juga menjelaskan jika pihaknya sudah membuktikan bahwa Buni Yani hanya mengunggah ulang potongan video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI.
Baca: Begini Kronologi Peluru Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng Menembus Paha Pemandu Lagu di Garut
"Jelas-jelas di fakta persidangan jaksa tidak bisa membuktikan pak Buni memotong video, malah kita membuktikan bahwa video tersebut di-upload dari Media NKRI melalui Facebook dan keluar algoritma Facebook," ujarnya.
Buni Yani dan penasihat hukumnya mengatakan seharusnya beban pembuktian Buni Yani memotong video atau tidak berada di pundak JPU bukan pihaknya.
"Ada azaz burden of truth, kalau saudara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban membuktikan itu ada di saudara. Sekarang ini yang terjadi sama JPU itu, saya dituduh memotong video tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video," ujar Buni Yani.
Pada sidang tuntutan Buni Yani hari ini, JPU menuntut Buni Yani dihukum pidana selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Peluru Polisi Melesat Menembus Dinding Tempat Hiburan Hingga Bersarang di Paha Wanita Pemandu Lagu
Usai sidang tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang.
Sesuai permintaan penasihat hukum Buni Yani yang dikabulkan majelis hakim, sidang ditunda selama dua minggu.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/10/2017) dengan agenda pembacaan pledoi.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Penasihat Hukum Buni Yani : Tuntutan JPU Berdasarkan Asumsi