Polisi Belum Proses Pidana Kasus Pencabulan Suhu Hendra, Ini Alasannya
Polisi masih beralasan menunggu surat balasan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dilimpahkan Ke Polresta Barelang
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus Eksploitasi anak yang diproses oleh Penyidik Unit PPA Polresta Barelang atas tersangka Suhu Yo Cho Hi, Bagas dan Rohana terus berlanjut.
Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan berkas ketiga tersangka ini.
Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yulita mentakan, kasus tersebut dijadikan tiga Split atau satu tersangka satu berkas. Ketiga tersangka terus diperiksa dan didampingi pencara masing-masing.
"Jadi ada dua pengacara yang mendampingi dalam kasus ini. Untuk Hendra dia punya pengacara sendiri, sementara untuk Bagas dan Rohaya dia satu pengacara," sebutnya.
Namun sayang, kasus eksploitasi anak ini tidak disejalankan pemeriksaanya dengan kasus pencabulan yang menjerat Suhu Hendra.
Baca: 800 Wisatawan Mancanegara Akan Ambil Bagian dalam Nongsa Fun Run Batam 2017
Polisi beralasan untuk kasus pencabulan sendiri kejadianya di Jakarta.
Polisi masih beralasan menunggu surat balasan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dilimpahkan Ke Polresta Barelang.
"Kita sejauh ini masih terus menunggu. Sembari menunggu balasan surat, kita terus melakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Semoga saja cepat selesai dan kita akan segera limpahkan," tegasnya. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.