Pasca Terima Salinan Petikan Putusan Mahkamah Agung, Jaksa Panggil Anton Untuk Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima salinan petikan putusan terpidana Yon alias Anton,
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima salinan petikan putusan terpidana Yon alias Anton, direktur PT Lobindo yang dihukum selama 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH membenarkan telah menerima salinan petikan putusan dari PN Tanjungpinang.
Hendie Devitra SH MH, selaku penasehat hukum PT Gandasari Resource mengharapka agar Anton mematuhi putusan Mahkamah Agung tersebut.
”Saya harapkan Pak Anton mematuhi proses hukum agar terhindar dari persoalan hukum yang baru dan tidak mempersulit kejaksaan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Hendie.
Mengenai eksekusi putusan tersebut Supardi SH mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalani prosedurnya.
Pada Selasa (3/10), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengirimkan panggilan untuk Anton agar hadir ke Kejari Tanjungpinang untuk hari Kamis (5/10/2017).
Diharapkan dia datang. Ini merujuk UU nomor 16 tahun 2014 pasal 30 ayat b menyebutkan jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.