Cemburu, Cewek yang Ditaksir Bersama Cowok Lain, Lelaki Ini Menganiaya dan Meludahi Intan
Saat itu, pelaku yang tengah melintas kawasan tersebut mengetahui wanita yang disukainya sedang bersama laki-laki lain.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tindak penganiayaan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Krisantus Diksa Dwi N (24) warga Bogor, Jawa Barat yang menjadi korban penganiayaan oleh Vincentus Yudha Danendra (32) warga Depok, Sleman.
Kejadian tersebut terjadi di Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta akhir pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, AKP Luki Daryawan mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban tengah mengajak seorang wanita bernama Intan (21) untuk berjalan-jalan di sekitar Alun-alun utara Yogyakarta.
Saat itu, pelaku yang tengah melintas kawasan tersebut mengetahui wanita yang disukainya sedang bersama laki-laki lain.
Lanjutnya, diduga karena terbakar rasa cemburu pelaku terhadap wanita tersebut, pelaku lantas berhenti dan menghampiri kedua orang yang sedang duduk di sekitaran Alun-alun utara.
Selain itu, sebelum menganiaya korban, pelaku sempat memaki-maki wanita ya disukainya itu.
"Kejadiannya itu sekitar jam 10 malam, saat itu korban bersama Intan sedang main di Alun-alun utara, tahu cewek yang ditaksirnya jalan dengan cowok lain pelaku cemburu dan menghampiri pasangan itu. Pelaku memaki-maki dan sempat meludahi Intan, korban lantas terlibat cekcok dengan pelaku," katanya saat ditemui di ruangannya. Rabu (4/10/2017).
Lebih lanjut, Iptu Luki menjelaskan, ketiga orang yang terlibat adu mulut itu lantas dilerai beberapa orang, dan diminta untuk menyelesaikan perdebatan tersebut di luar kawasan Alun-alun utara.
Ketiganya pun bergeser di Jalan Ibu Ruswo, disanalah pelaku menganiaya korban.
"Karena cekcok ketiganya menyita perhatian orang banyak, beberapa orang menghampiri dan menyuruh mereka untuk pindah tempat. Ketiganya pindah, dan di Jalan Ibu Ruswo pelaku memaki-maki korban sambil memukuli dan menendang korban berkali-kali. Setelah itu pelaku langsung pergi," jelasnya.
Karena kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan lecet di lengannya.
Usai kejadian tersebut, korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian dan diteruskan dengan pemanggilan pelaku ke Polsek Gondomanan.
"Pelaku sudah kami panggil, dan dikenai pasal 352 tentang penganiayaan ringan dilanjutkan dengan tipiring," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.