Ibu Rumah Tangga Jadi Penadah Bak Truk
Dan untuk tersangka Art terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Surya, Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Art (42) ibu rumah tangga warga desa Jambangan kecamatan Dampit kabupaten Malang diamankan polisi.
Ia diamankan saat polisi menemukan satu unit truk hasil pencurian di wilayah kelurahan Warugunung kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dalam kondisi tidak utuh, Selasa (3/10/2017).
PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, laporan yang masuk disebutkan Polsek Dampit menerima informasi diduga ada penadah hasil curian sebuah truk di desa Jambangan kecamatan Dampit.
Jajaranpun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Akhirnya bisa diketahui truk tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Surabaya.
"Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap nopol, bak truk, nomor rangka truk, dan ciri-ciri lain. Dan semuanya sesuai dengan laporan kehilangan truk di kota Surabaya sehingga langsung dilakukan pengamanan barang bukti," kata Taufik, Kamis (5/10/2017).
Baca: Rieke Diah Pitaloka dan Model-model Cantik Berbusana Batik di Kota Malang
Selain itu, dikatakan Taufik, jajaran Polsek mengamankan satu terduga penadah, Art untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan para pelaku pencurian truk yakni komplotan yang bertindak sebagai eksekutor pencurian, yang membawa, dan yang membongkar bagian truk dari wilayah Kota Surabaya saat ini masih dalam penyelidikan.
Jajaran Polsek Dampit sudah mengetahui identitas dan ciri-ciri para pelaku pencurian truk tersebut.
"Mudah-mudahan saja para pelaku pencurian truk bisa cepat diamankan. Dan untuk tersangka Art terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tutur Taufik.