Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga Jadi Penadah Bak Truk

Dan untuk tersangka Art terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibu Rumah Tangga Jadi Penadah Bak Truk
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Bak truk yang diamankan jajaran Polsek Dampit setelah diduga bagian dari truk yang dicuri dari wilayah kota Surabaya, Kamis (5/10). 

Laporan Surya, Ahmad Amru Muiz

 
TRIBUNNEWS.COM,  MALANG - Art (42) ibu rumah tangga warga desa Jambangan kecamatan Dampit kabupaten Malang diamankan polisi.

Ia diamankan saat polisi menemukan satu unit truk hasil pencurian di wilayah kelurahan Warugunung kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dalam kondisi tidak utuh, Selasa (3/10/2017).

PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan,  laporan yang masuk disebutkan Polsek Dampit menerima informasi diduga ada penadah hasil curian sebuah truk di desa Jambangan kecamatan Dampit.

Jajaranpun langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Akhirnya bisa diketahui truk tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Surabaya.

"Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap nopol, bak truk, nomor rangka truk, dan ciri-ciri lain. Dan semuanya sesuai dengan laporan kehilangan truk di kota Surabaya sehingga langsung dilakukan pengamanan barang bukti," kata Taufik, Kamis (5/10/2017).

Baca: Rieke Diah Pitaloka dan Model-model Cantik Berbusana Batik di Kota Malang

Berita Rekomendasi

Selain itu, dikatakan Taufik, jajaran Polsek mengamankan satu terduga penadah, Art untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan para pelaku pencurian truk yakni komplotan yang bertindak sebagai eksekutor pencurian, yang membawa, dan yang membongkar bagian truk dari wilayah Kota Surabaya saat ini masih dalam penyelidikan.

Jajaran Polsek Dampit sudah mengetahui identitas dan ciri-ciri para pelaku pencurian truk tersebut.

"Mudah-mudahan saja para pelaku pencurian truk bisa cepat diamankan. Dan untuk tersangka Art terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tutur Taufik.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas