Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswi Ini Hobinya Ngutil di Minimarket, Ngakunya Barang Curiannya Tidak Dipakai dan Dijual

Adapun modus yang digunakan pelaku, terus Umi, dengan cara memasukkan pakaian ke dalam tas miliknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswi Ini Hobinya Ngutil di Minimarket, Ngakunya Barang Curiannya Tidak Dipakai dan Dijual
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, METRO -- Gara-gara hobi mengutil, Sri Miniarti, warga Desa Bumi Nabung Timur, Rumbia, Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Metro ini diamankan jajaran Polres Metro karena tertangkap basah mencuri pakaian yang dipajang di toko.

Aksi perempuan 22 tahun tersebut terendus lewat closed-circuit television (CCTV) saat tengah mengutil pakaian display toko di Jalan Cut Nyak Dien, Metro Pusat.

Tak pelak, warga mengamankan perempuan ini.

"Jadi pelaku ini tertangkap tangan warga. Dia mencuri pakaian display toko," kata Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Umi Fadilah, Rabu (4/10/2017).

Adapun modus yang digunakan pelaku, terus Umi, dengan cara memasukkan pakaian ke dalam tas miliknya.

"Kalau pengakuannya sih sudah dua kali mencuri di situ. Ada lima pakaian," katanya lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Kepala Polsek Metro Pusat Ajun Komisaris Suhardo menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil pakaian.

Anehnya, pakaian itu tidak untuk dipakai ataupun dijual kembali.

"Ngakunya cuma mau ambil. Bukan untuk dipakai dan juga untuk dijual lagi. Kalau dugaan kita ini sudah beberapa kali. Dan pelaku tidak mengaku mahasiswi, meski di KTP tertera demikian," terangnya.

Adapun pakaian yang dikutil Sri berupa tiga potong baju gamis merek LMA warna hitam, cokelat, dan biru dongker.

Selain itu, juga satu potong baju gamis warna putih berikut sepotong baju koko hitam merek Rabani.

Atas perbuatannya tersebut, Sri diganjar pasal 363 juncto 364 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas