Begini Kronologis Lengkap Pengungkapan 25 Kilogram Sabu-sabu dan 25 Ribu Butir Pol Ekstasi
Barang terlarang itu dibawa dari Medan yang akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Sumatera (Palembang) dan Jawa (Jakarta dan Surabaya).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kandis Provinsi Riau, Kamis (5/10/2017) malam.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 25 kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi berhasil disita.
Tim juga meringkus satu orang pelaku dan melumpuhkan (menembak) satu pelaku.
Berikut ini fakta dan data dari pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 10.30 WIB.
Lokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera Pekanbaru-Duri Kilometer 76 Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Depan Mesjid Raya Siak) Riau.
Dua orang tersangka yakni, Zaini Ar, TM Jafar Is ( meninggal dunia dalam perjalanan ke Pekanbaru setelah sempat dilumpuhkan polisi).
Baca: Kapolda Geleng-geleng Kepala Sabu Diselundupkan Lewat Alat Kelamin Wanita
Barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,554 gram.
Lima bungkus narkotika jenis ekstasi lebih kurang 25.000 butir atau 7,111 gram.
Modus operandi, narkotika diangkut dari Medan menuju Palembang dan Surabaya dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Barang bukti dikemas dan disembunyikan didalam subwoofer dan kotak speaker mobil.
Dua mobil berangkat dengan beriringan dimana satu mobil yang dikendarai Jar Is (pengendali dan ceker) didepan untuk mengecek kondisi jalan.
Satu mobil yang dikemudikan Zaini yang membawa barang bukti narkoba mengikuti dari belakang dengan jarak 50 sampai 100 meter.