Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologis Lengkap Pengungkapan 25 Kilogram Sabu-sabu dan 25 Ribu Butir Pol Ekstasi

Barang terlarang itu dibawa dari Medan yang akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Sumatera (Palembang) dan Jawa (Jakarta dan Surabaya).

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologis Lengkap Pengungkapan 25 Kilogram Sabu-sabu dan 25 Ribu Butir Pol Ekstasi
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang ekspose hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, Jum'at (6/10/2017). Dari pengungkapan di wilayah Kandis, Riau pada hari Kamis (5/10/2017) kemarin tim mengamkan satu orang dan melumpuhkan satu pelaku. Barang bukti disita 25 kilo sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-  Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kandis Provinsi Riau, Kamis (5/10/2017) malam.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 25 kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi berhasil disita.

Tim juga meringkus satu orang pelaku dan melumpuhkan (menembak) satu pelaku.

Berikut ini fakta dan data dari pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Riau dan Polda Riau pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 10.30 WIB.

Lokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera Pekanbaru-Duri Kilometer 76 Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Depan Mesjid Raya Siak) Riau.

Berita Rekomendasi

Dua orang tersangka yakni, Zaini Ar, TM Jafar Is ( meninggal dunia dalam perjalanan ke Pekanbaru setelah sempat dilumpuhkan polisi).

Baca: Kapolda Geleng-geleng Kepala Sabu Diselundupkan Lewat Alat Kelamin Wanita

Barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,554 gram.

Lima bungkus narkotika jenis ekstasi lebih kurang 25.000 butir atau 7,111 gram.

Modus operandi, narkotika diangkut dari Medan menuju Palembang dan Surabaya dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Barang bukti dikemas dan disembunyikan didalam subwoofer dan kotak speaker mobil.
Dua mobil berangkat dengan beriringan dimana satu mobil yang dikendarai Jar Is (pengendali dan ceker) didepan untuk mengecek kondisi jalan.

Satu mobil yang dikemudikan Zaini yang membawa barang bukti narkoba mengikuti dari belakang dengan jarak 50 sampai 100 meter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas