Rumainur Tak Terima, Menantunya Palsukan Surat Cerai dan Menikah Lagi
Sang menantu yang masih terikat pernikahan dengan anak lelakinya malah nekat menikah lagi. Ia bahkan memalsukan surat perceraian
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumainur (58), warga Perum TOP Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini, melaporkan sang menantu Eri Suprianti alias Dela (27) ke Mapolresta Palembang.
Sang menantu yang masih terikat pernikahan dengan anak lelakinya malah nekat menikah lagi. Ia bahkan memalsukan surat perceraian.
Baca: Dikira Bunuh Diri, Ternyata Bernardus Tewas di Tangan Sang Adik
Tak terima sang menantu telah menikah lagi tanpa ijin, ia pun melaporkan sang mantu.
Rumainur mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan oleh menantunya tersebut.
Selain menikah tanpa ijin, Dela nekat membuat akte perceraian palsu.
"Dia ini istri dari anak saya Andi, tapi tanpa ijin dia menikah lagi. Parahnya, ada akte cerai palsu itu," katanya saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, Jumat (6/10/2017).
Rumainur mengatakan, ia baru mengetahui jika akte yang dikeluarkan itu palsu, ketika ia mendatangi kantor Pengadilan Agama.
Setelah di kroscek, ternyata benar, petugas Pengadilan Agama tidak pernah mengeluarkan surat cerai tersebut.
"Inikan melanggar hukum ya pak, makanya kami melapor," terangnya.
Atas peristiwa ini, Rumainur menegaskan, jika anaknya sangat dirugikan.
Ia berharap anggota polisi dapat memproses kasus ini dengan hukum yang berlaku.
"Kami tidak terima dan berharap dapat di usut tuntas," tegasnya. (Slamet Teguh Rahayu)