Puluhan Trenggiling Dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Zamrud
Sebanyak 86 ekor satwa liar dilindungi Trenggiling (manis javanica) hasil sitaan Bea Cukai dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Zamrud.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 86 ekor satwa liar dilindungi Trenggiling (manis javanica) hasil sitaan Bea Cukai dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Sabtu (7/10/2017).
Enam di antaranya dimusnahkan dengan cara dikuburkan karena mati dalam perjalanan.
Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan seluruhnya ada sebanyak 95 ekor, namun enam di antaranya mati saat dibawa dari Dumai ke TN Zamrud di Kabupaten Siak.
Baca: Jhenerly dan Slamet Tak Menyangka Unggahannya di Medsos Berujung Tewasnya Dua Pendekar Silat
Trenggiling tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Dumai pada tanggal 5 Oktober 2017.
Trenggiling tersebut diselundupkan dan akan dibawa ke Malaysia melalui perairan Selinsing Dumai.
"Satwa tersebut berasal dari Jambi," kata Dian.
Pada tanggal 6 Oktober 2017 pihak Bea Cukai Dumai menghubungi atau berkoordinasi dengan SKW 4 Bidwil 2 Balai Besar KSDA Riau untuk menyerah terimakan satwa trenggiling yang masih hidup tersebut.
Baca: Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
Pada tanggal 7 Oktober 2017 satwa trenggiling sebanyak 95 ekor oleh petugas SKW 4 Bidang KSDA Wilayah 2 membawa trenggiling tersebut dari Dumai ke wilayah TN Zamrud di Kabupaten Siak.
Hewan dibawa menggunakan truk colt diesel milik Bea Cukai Dumai.
Namun ada enam ekor yang mati di perjalanan.
"Sedangkan sebanyak 86 ekor kita lepasliarkan," ujar Dian.