Dua Bandit di Surabaya Terlacak Melalui Smartphone Milik Korban
Kdua pelaku memepet dari arah kiri, kemudian pelaku yang dibonceng menarik tas yang ditaruh di depan dada korban hingga mengakibatkan korban jatuh
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua bandit jalanan di Surabaya, Butanur Roziki (22), warga Kalijudan Gang XII dan YYS (15) asal Jl Kalijudan Gg XV Surabaya tidak bisa berkutik saat ditangkap tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya. Keduanya dibekuk polisi lantaran melakukan penjembretan.
Dua pelaku menjembret tas milik Ardyani Putri (20) di Jl Soekarno tepatnya depan Kampus C Unair, Sabtu (30/9/2017) lalu. Saat itu, korban yang naik motor dipepet pelaku yang sama-sama naik motor.
Saat beraksi, kedua pelaku memepet dari arah kiri, kemudian pelaku yang dibonceng menarik tas yang ditaruh di depan dada korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dari motor.
Menjadi korban penjambretan, korban bergegas melaporkanmya ke Polsek Mulyorejo Surabaya.
Petugas Anti Bandit Polsek yang mendapatkan laporan korban, lalu mencoba melakukan penyelidikan dengan cara memantau akun Google di hanphone (HP) milik korban yang dirampas pelaku.
Baca: Pejambret Sebar Rp 20 Juta di Jalan Raya, Tindakan Sebagian Pengguna Jalan Ini Sungguh Ironis
"Saat itu akun googel di HP korban aktif, dan posisi HP terlacak di sebuah konter Jl Kalijudan," kata Iptu Budianto, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, Senin (9/10/2017).
Begitu HP terlacak, polisi bergegas menuju konter dimana posisi HP korban berada.
Saat itu, pemilik konter HP mengaku, jika ada seseorang yang datang dan meminta membukakan data dengan alasan HP terkunci dan lupa passwodnya. HP akan diambilnya lima hari kemudian.
"Bermula dari terlacaknya akun Google di HP korban, kami akhirnya berhasil membekuk satu pelakunya pada Minggu (8/10/2017). Setelah dikembangkan, satu lainnya ikut diamankan," tutur Budianto.
Kini kedua bandit jalanan sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mulyorejo guna mempertangungjawabkan perbuatannya.