Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habis Mabuk, Tiga Lelaki Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dalam penangkapan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habis Mabuk, Tiga Lelaki Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur
newindianexpress
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM-Tiga orang pria di Kabupaten Balangan, memperkosa anak di bawah umur.

Ketiga pria tersebut bernama Mahda Alias Ibik (22), Ely (31), dan Rizki Aulia Rahman alias Uris (25).

Ketiga pelaku tersebut memperkosa M (13), seorang anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur, warga Gunung Riut.

pasca kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus dan menangani kasus pemerkosaan tersebut secara tuntas.

Dilansir dari Banjarmasin Post, Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono mengungkapkan kronologisnya.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejadian tersebut dimulai saat korban di telepon oleh pelaku yang bernama Mahda alias Ibik untuk bertemu.

BERITA REKOMENDASI

Setelah ditelepon, korban kemudian dijemput oleh Mahda alias Ibik tersebut.

"Selanjutnya koban dijemput dan dibawa ke Desa Mihu Kecamatan Juai, setelah minum obat dexstro korban dibawa oleh Mahda alias Ibik, Ely, Rizki Alias Uris dan Hamzah ke Paringin dan meminum tuak," ungkapnya.

Saat itu, ketiga pelaku dalam keadan mabuk karena terpengaruh oleh tuak yang mereka minum.

Korban diperkosa oleh pelaku yang bernama Mahda alias Ibik, Ely, Rizki alias Uris, di sebuah kebun karet di daerah Desa Dahai Kecamatan Paringin Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 18.00 wita.

Setelah diperkosa, korban langsung dia antar pulang oleh pelaku ke rumahnya di Desa Gunung Riut.


Polisi mendapatkan laporan dari ibu sang korban yang sebelumnya mendengarkan cerita dari anaknya.

Dalam penangkapan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.

Berdasarkan LP Nomor: LP / 95 / X / 2017 / Kalsel / Res Balangan, tanggal 06-10-2017, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 baju warna putih, 1 celana legging warna hitam, 1 celana dalam warna pink, dan 1 buah BH warga ungu motif bunga.

Atas perlakukannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D Sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas