Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dari Kelas IV SD hingga SMA

Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dari Kelas IV SD hingga SMA
DOK
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.

“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).

Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.

Berita Rekomendasi

“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.

Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri. 

Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.

“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.

Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau.

Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas