Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Dapat Asuransi, Mahasiswa Ini Malah Masuk Penjara

Setelah menanyai sejumlah saksi yang ada di sebuah toko tak jauh dari rumah tersangka, polisi tak mendapati keterangan adanya kehilangan motor.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gagal Dapat Asuransi, Mahasiswa Ini Malah Masuk Penjara
Tribun Medan/Array Argus
Leo Joste Sagala, pria berstatus mahasiswa yang nekat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Baru. Akibat perbuatannya, Leo kini ditahan di sel sementara Polsek, Rabu (11/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Niat Leo Joste Sagala (22) untuk mendapatkan uang dari asuransi kandas sudah. Ia malah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, warga Jl Djamin Ginting No658, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Baru ini nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Walhasil, kini ia mendekam di sel sementara polsek.

"Pada Senin (9/10/2017) kemarin, pelaku ini datang ke Polsek buat laporan kehilangan motor dengan alasan kendaraannya itu dicuri. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami Aiptu Kenop Tarigan turun ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).

Setelah menanyai sejumlah saksi yang ada di sebuah toko tak jauh dari rumah tersangka, polisi tak mendapati keterangan adanya kehilangan motor. Lalu, Aiptu Kenop Tarigan kembali memanggil pria yang berstatus sebagai mahasiswa ini.

"Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku motornya tidak hilang. Ia telah menjual motor itu seharga Rp 4 juta," kata mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Leo berharap, dengan membuat laporan palsu ia bisa mendapatkan uang dari pihak asuransi. Sayangnya, polisi yang jeli dengan masalah seperti ini berhasil membongkar niat jahat Leo.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk proses lebih lanjut, kami tengah melengkapi berkas-berkas agar segera dilimpahkan ke jaksa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas