Delapan Menara Telekomunikasi di Yogyakarta Ilegal
Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan 8 Menara Telekomunikasi (mentel) ilegal diluar yang terdaftar dalam Perda Kota Yogyakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan 8 Menara Telekomunikasi (mentel) ilegal diluar yang terdaftar dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana mengatakan, dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tersebut terlampir 222 mentel yang telah berdiri.
Usai diketok pada bulan Juli lalu, Satpol PP kemudian melakukan penataan dan didapat ada delapan menara yang tidak terdaftar dalam Perda.
"Kita melakukan pendataan dan menemukan delapan menara di luar daftar dalam Perda, enam di antaranya sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) 3, satu menara diberi SP 2, dan satu menara diberi SP 1," ujar Nurwidi, Kamis (12/10/2017).
Ia menjelaskan, SP 3 terhadap enam menara telah dilayangkan pada Rabu (11/10/2017).
Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan
Pihak provider diberi waktu tujuh hari kerja untuk membongkar sendiri.
Bila tidak dipenuhi, Satpol PP mengancam akan merobohkannya.
"Kalau nanti tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, nanti kami yang melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.
Namun pembongkaran juga tidak secara langsung.
Baca: Penyebab Kebakaran yang Menewaskan Pemilik Dealer dan Anaknya Masih Misteri
Nurwidi menyebut, sebelum membongkar, Satpol PP diharuskan melakukan telaah atau kajian sebagai dasar melayangkan surat pembongkaran paksa.
Surat tersebut nanti menunggu persetujuan atau perintah dari kepala daerah untuk dirobohkannya.
"Yang berwenang memberikan perintah pembongkaran tetap di tangan kepala daerah," kata dia.