Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ditagih Hutang, Pria Ini Nekat Sabetkan Parang ke Korban

Pria asal Jl Banyuurip Kidul Surabaya ini menyabetkan parang ke tubuh korban, Supriono hinga luka-luka.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-gara Ditagih Hutang, Pria Ini Nekat Sabetkan Parang ke Korban
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku Ferry Angga diamankan anggota Polsek Sawahan Surabaya lantaran kasus pengayiayaan 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berbuat nekat memnyabetkan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke korban, mengantarkan Ferry Angga (31) ke sel tahanan Polsek Sawahan.

Pria asal Jl Banyuurip Kidul Surabaya ini menyabetkan parang ke tubuh korban, Supriono hinga luka-luka.

Aksi yang dilakukan Supriono, lantaran pelaku merasa tersinggung saat ditagih hutang oleh korban.

Tersangka dibekuk oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polisi Sektor Sawahan Surabaya pada, Rabu (11/10/2017) karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka terkena sabetan sejata tajam (Sajam).

Saat itu, korban mempunyai hutang uang kontrakan rumah yang belum terbayar. Namun saat ditagih, pelaku marah-marah dengan membawa parang hingga melakukan penganiayaan.

Baca: Penganiayaan Sesama Pelajar SMK

BERITA REKOMENDASI

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP Haryoko Widhi menuturkan, kejadian penganiayaan itu sedang ditangani.

"Kasus penganiayaan terjadi di jalan Banyu Urip Kidul II/34-A ini diduga masalah utang piutang," kata Haryoko, Kamis (12/10/2017).

Menurut Haryoko, tersangka Ferry melakukan penganiayaan ke korban dengan menggunakan Senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban luka di pergelangan tangan kiri.

Setelah disbet parang oleh pelaku, korban melapor ke Polsek Sawahan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Banyu Urip Kidul depan SMK Antartika Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor Honda Vario 150cc. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal Undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas