Abun Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Bupati Kukar
Pemeriksaan maraton dari saksi dan diperiksa sebagai tersangka, hingga menjelang magrib
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sekitar 49 pertanyaan untuk tersangka Abun (HSG), terkait dugaan suap perizinan perkebunan sawit PT Samarinda Golden Prima (SGP) di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan maraton dari saksi dan diperiksa sebagai tersangka, hingga menjelang magrib.
Selama pemeriksaan Abun tetap berada di dalam ruang Aula Kejari Samarinda.
Usai diperiksa sebagai saksi dan tersangka, ia langsung meninggalkan ruang aula.
Sambil didampingi penasihat hukumnya Deny Ngari SH dan dua petugas Brimob Samarinda bersenjata laras panjang, menuju mobil tahanan mengantar ke Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Samarinda.
Baca: Jaksa Agung Tolak Jaksa Gabung Densus Antikorupsi Buatan Polri, Ini Tanggapan Kapolri
"Diperiksa penyidik KPK. Tadi diperiksa sekitar 49 pertanyaan sebagai pemeriksaan tersangka," ucap Deny sebelum meninggalkan kantor Kejari Samarinda, di Jalan M Yamin, Jumat (13/10/2017).
Deny mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan pra peradilan dalam perkara yang ditangani KPK.
"Tidak (pra peradilan). Beliau tetap ke persidangan," kata Deny, usai mendampingi pemeriksaan tersangka selama dua jam lamanya.
Pengamatan Tribun, selama pemeriksaan berlangsung, pengusaha asal Samarinda,menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap perizinan perkebunan sawit.
Saat pemeriksaan tersangka, Abun didampingi penasihat hukumnya Deny Ngari.
Ditanya soal adanya tuduhan suap oleh KPK, Deny mengatakan, kliennya tidak mengakui tuduhan itu.
"Tidak, itu murni jual beli (emas sekitar 15 kg)," jawab Deny. (bud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.