Joshua Baker Ditetapkan Tersangka, Kabid Humas: Kami Masih Lakukan Proses Assegment
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani observasi oleh Tim Media Polda Bali dan tidak melakukan penahanan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Joshua James Baker (32) ditetapkan tersangka.
WN Australia itu kabur dari RS Tri Jata saat menjalani observasi karena tertangkap kepemilikan ganja dan obat penenang.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani observasi oleh Tim Media Polda Bali.
"Joshua Baker sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Sabtu (14/10/2017) kepada Tribun Bali.
Baca: Menlu Australia Ungkap Keberhasilan AS Berkomunikasi Dengan Korut
Hengky menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasannya, Joshua memang memiliki riwayat menyangkut kondisi kesehatannya. Sehingga perlu dilakukan observasi mendalam sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami lakukan assegment sesuai permintaan tim medis. Karena memang ada riwayat mengenai kondisi kesehatannya," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.