Polisi Cegat Truk Mencurigakan, Isinya Ternyata 2.945 Botol Miras Ilegal
Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 2.945 botol miras import dari berbagai merk Minggu
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 2.945 botol miras import dari berbagai merk Minggu (15/10/2017).
Miras tersebut diamankan dari atas truk yang dicegat di Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Miras tersebut akan dibawa kepemiliknya di Belinyu. "Mobil truck membawa ribuan botol miras import tersebut kit cegat dikawasan Desa Riau," kata Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi.
Pencegatan terhadap truck tersebut bermula saat anggota Subdit Jatanras mencurigai truck dengan tertutup terpal melaju kencang dari arah Belinyu menuju arah Sungailiat.
Selanjutnya mobil truck dengan BN 8587 QR tersebut dicegat dan dilakukan pemeriksaan.
Ternyata muatannya adalah minuman keras import dengan kadar alkohol tinggi.
Supir truck Sg (32) dan kerneknya Bj (24) mengaku hanya mendapatkan order membawa barang tersebut.
Miras tersebut menurut keduanya masuk ke Pulau Bangka melalui pelabuhan kecil di Pantai Romodong dari Batam tanpa dilengkapi dokumen.
Setelah dicek sebelum dibawa ke Poda Kepulauan Bangka Belitung barang bukti yang diamankan antara lain 80 dus merk Greygoose (perdus isi 6 botol) merk Black Label 25 Dus (perdus isi 12 botol), Merk Red Label 110 dus (perdus isi 12 botol), Merk Hendrick 16 dus (perdus isi 12 botol), merk Belvedere (perdus isi 12 botol, dan merk Chivas Regal 50 dus (perdus 12 botol.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 245 dus atau 2940 botol.
Saat ini tim Jatanras sedang memintai keterangan supir Sg dan kernetnya Bj untuk mengungkap pemiliknya.
"Masih kita mintai keterangan guna mengembangkan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ini sudah berlangsung lama," kata AKBP Wahyudi
Ditambahkannya penangkapan miras impor dari Batam yang masuk ke Pulau Bangka membuktikan bhawa pelabuhan tikus kerap dijadikan pelaku tindak pidana baik memasukkan barang ilegal atau lainnya.
Paling dikhawatirkan adalah masuknnya narkoba yang sulit terdeteksi karena ada ratusan pelabuhan nelayan dan pelabuhan tradisional di Pulau Bangka.
"Barang-barang ilegal atau terlaran bisa saja keluar masuk memanfaatkan pelabuhan tikus yang tidak terpantau aparat," kata AKBP Wahyudi.