Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E Penyidikan, Warga Tidak Perlu Lagi Ke Kantor Polisi Untuk Menanyakan Perkembangan Kasus

Warga tinggal memasukan nomor laporan ke kolom SP2HP, guna dapat memantau perkembangan kasusnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in E Penyidikan, Warga Tidak Perlu Lagi Ke Kantor Polisi Untuk Menanyakan Perkembangan Kasus
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan memperlihatkan aplikasi Amplang yang terkoneksi dengan E Penyidikan, Senin (16/10/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Guna memudahkan pemantauan kasus yang ada di kepolisian, jajaran Polresta Samarinda menerapkan penggunaan E Penyidikan.

Dengan penerapan sistem tersebut, warga yang telah membuat laporan dikepolisian dapat memantau perkembangan kasusnya melalui aplikasi Amplang atau Aplikasi Polda Kaltim, yang dapat di unduh melalui Play Store.

Nantinya, warga tinggal memasukan nomor laporan ke kolom SP2HP, guna dapat memantau perkembangan kasusnya.

"Jadi, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk hanya sekedar menanyakan perkembangan kasusnya, tinggal mengakses di komputer atau smartphonenya," ucap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Senin (16/10/2017).

Baca: Kebakaran, Empat KK di Kota Samarinda Kehilangan Tempat Tinggal

E Penyidikan sendiri merupakan terobosan terbaru kepolisian, guna mendukung program Promoter Kapolri, yang digadang gadang sebagai program yang modern, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Khusus pada satuan reserse kriminal, ini dapat memudahkan warga, disamping itu juga memudahkan penyidik untuk membuka arsip dokumen kasus," tutur mantan Kanit Binmas Polsekta Samarinda Ilir itu.

Bahkan, pada fitur E Penyidikan tersebut, warga juga dapat bertanya langsung pada kolom yang telah disediakan. Nantinya, warga dapat mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya, mulai dari tahap awal hingga berkas diserahkan ke Kejaksaan, guna menjalani proses persidangan.

"Dengan sistem ini juga membuat kepolisian terpacu untuk memberikan pelayanan prima, karena sistem ini dapat dipantau oleh pimpinan, termasuk dari Polda, jadi penyidik harus benar benar menangani dan memproses laporan yang masuk," tegasnya.

Penerangan sistem E-penyidikan itu sendiri telah berjalan di Polresta Samarinda, dan Polsek jajaran. Saat ini proses input data ke server masih terus dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas