Pelaku Pencurian Modifikasi Kunci Pas Untuk Curi Motor
Para tersangka ini hanya butuh waktu kurang dari lima menit untuk mencuri motor
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap empat tersangka spesialis pencurian motor. Mereka adalah Ridwan Syahputra Hasibuan alias Ucok (19), Josten Samosir (22), Johannes Pakpahan alias Eko (22) dan Jibril Pasaribu (21).
"Keempatnya ini merupakan pemain lama dalam kasus pencurian motor. Jadi, mereka ini beraksi dengan menggunakan kunci pas yang sudah dimodifikasi," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, Senin (16/10/2017) siang.
Philip mengatakan, kunci pas yang digunakan pelaku itu nantinya ditambahi dengan mata kunci tertentu seperti obeng.
Ketika beraksi, mata kunci berbentuk obeng tadi dimasukkan kedalam kunci pas.
Baca: Pencuri Motor Tewas Tersungkur Ditembak Polisi
"Jika ada razia, mereka bisa saja lolos. Sebab, jika diperiksa secara sepintas, tidak kelihatan bahwa kunci pas yang mereka bawa adalah alat untuk melakukan pencurian," ungkap Philip.
Dari keterangan sementara, para tersangka ini hanya butuh waktu kurang dari lima menit untuk mencuri motor.
Jika kunci motor tidak bisa dirusak, maka mereka akan merusak stang motor agar mudah dibawa kabur.
Adapun barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka ini berupa enam unit sepeda motor. Yakni Honda Supra X BB 2743 HS, Yamaha R15 tanpa plat, Suzuki Satria FU BK 3192 ACJ, Yamaha Mio BK 5282 ABQ, Honda Scoopy BK 5586 ACE, dan Honda Vario BK 3415 AHA.
"Mereka juga kadang menggunakan kunci T seperti pelaku lainnya. Namun mereka lebih sering menggunakan kunci pas yang sudah dimodifikasi," terang Philip.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.