Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Bagi Dua Pria Ini Sabu Jadi Obat Agar BAB Lancar

Iwan mengaku, diirinya dan Elisa biasa mendapatkan sabu dari Jalan Kunti Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bagi Dua Pria Ini Sabu Jadi Obat Agar BAB Lancar
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati menunjukan barang bukti sabu dari penangkapan Iwan dan Elisa, Selasa (17/10/2017) 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada-ada saja yang dilakukan Iwan (37) dan Elisa (45). Dua pria asal Pasar Kembang dan Setro Surabaya ini mengonsumsi sabu gara-gara sulit buang air besar (BAB).

Cara aneh tersebut mengatarkan keduanya masuk sel Polsek Simokerto Surabaya.

Keduanya terpaksa menggunakan narkoba jenis sabu setelah diberi tahu temannya guna melancarkan bisa BAB.

"Saya ini punya kebiasaan sulit BAB, kemudian oleh teman didiberi saran pakai sabu. Katanya setelah pakai, BAB bisa lancar," ak Iwan, salah satu tersangka Iwan di Mapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (17/10/2017).

Iwan mengaku, diirinya dan Elisa biasa mendapatkan sabu dari Jl Kunti Surabaya.

Baca: Wanita Terlihat Lebih Cantik Setelah Putus? Ini Dia 10 Penyebabnya

Rekomendasi Untuk Anda

Transaksi dilakukan dengan komunikasi melalui hanphone (HP).

"Biasanya sebelum berangkat dari rumah, telepon dulu dan nanti tinggal ambil di Jl Kunti," aku Iwan,

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menuturkan, kedua pelaku diringkus di pertigaan Jl Kapas Krampung Surabaya. Mereka sudh dibuntuti anggota Unit Reskrim setelah mengambil sabu dari Jl Kunti.

"Kami sudah mengincarnya dan membuntuti setelah dari Jl Kunti. begitu sampai perigaan jalan Kapas Krampung kami hentikan," kata Masdawati.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan ke kedua pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sabu yang dibungkus plastik di saku sebelah kiri salah satu pelaku.

Baca: Dua Cewek Napi Lapas Bengkalis Sembunyikan Sabu di Sel

"Kami menemukan barang bukto sabu seberat 0,3 gram di saku salahs atu pelaku," tutur Masdawati.

Setelah itu, polisi menggelendang dua pelaku ke Mapolsek Simokerto guna menyidikan lebih dalam. barang bukti sabu dan dua plastik klip ikut diamankan.

Aats tindakan yang dilakukan etrsbeut, dua pelaku bakal dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas