Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Bacakan Pledoi Hari Ini

Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buni Yani Bacakan Pledoi Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini, Selasa (17/10/2017).

Sidang hari ini diagendakan Buni Yani akan mengungkapkan pembelaan dirinya yang telah dipersiapkan selama dua minggu.

Seharusnya, sidang pleidoi Buni Yani digelar pada Selasa (10/7/2017) minggu lalu, tetapi Buni Yani dan penasihat hukumnya meminta waktu lebih pada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoinya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana dua tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

JPU mengatakan, Buni Yani telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

Buni Yani dan penasihat hukumnya mengaku tidak terima dengan tuntutan dari JPU.

Bahkan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika JPU adalah logika terbalik.

Aldwin Rahadian menyebut tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta di persiangan.

Ia juga mengatakan dalam sidang pledoi ini, pihaknya akan memasukkan semua keterangan saksi di persidangan.

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas