Buni Yani Bacakan Pledoi Hari Ini
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini, Selasa (17/10/2017).
Sidang hari ini diagendakan Buni Yani akan mengungkapkan pembelaan dirinya yang telah dipersiapkan selama dua minggu.
Seharusnya, sidang pleidoi Buni Yani digelar pada Selasa (10/7/2017) minggu lalu, tetapi Buni Yani dan penasihat hukumnya meminta waktu lebih pada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoinya.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana dua tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
JPU mengatakan, Buni Yani telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani dan penasihat hukumnya mengaku tidak terima dengan tuntutan dari JPU.
Bahkan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika JPU adalah logika terbalik.
Aldwin Rahadian menyebut tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta di persiangan.
Ia juga mengatakan dalam sidang pledoi ini, pihaknya akan memasukkan semua keterangan saksi di persidangan.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.