Legislator Wanita Asal Minsel Resmi Huni Rutan Malendeng
Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tersangka kasus narkotika berstatus anggota DPRD Minahasa Selatan berinsial RL alias Rosemerry (38) dan lelaki JL alias Kiat (51), tak menyangka akan menghuni sel tahanan.
Hal Ini berlaku saat keduanya menjalani proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Manado, Selasa (17/10) siang tadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry Andih, tak menyangkal keduanya langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan mobil tahanan Kejaksaan.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Ditahan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan,” terang Andih.
Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut.
Namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya direhabilitasi di RS Bhayangkara Manado.
Baca: Polresta Barelang Musnakan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan
Akhirnya pada Selasa (17/10) kedua tersangka yang diduga memiliki hubungan special itu dilimpahkan ke Kejati Sulut oleh penyidik Narkoba Polda.
Setelah itu keduanya dibawa ke Kejari Manado untuk pemberkasan selanjutnya.
Tahu-tahu keduanya kaget lantaran Andih Cs tidak memulangkan mereka, dan malah dikirim ke Rutan Malendeng sore harinya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Wihastono Pranoto, menyatakan status keduanya hanya direhabilitasi lantaran ada permintaan dari keluarga mereka masing-masing.
Permintaan itu pun diajukan ke Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulut kemudian disetujui bersama pihaknya.
Setelah itu keduanya bersama berkas perkara diserahkan ke panti rehabilitasi alias tidak ditahan.
Baca: Berikut Hasil dari Diskusi ICW tentang OTT Ketua Pengadilan Sulut: Hakim-hakim Sudah Anomali
Diungkap Wihastono, Roosmerry yang beralamat di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minsel dan Kiat yang bertempat tinggal di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Minsel, dibekuk 5 Agustus lalu.
Kronologisnya, Ditres Narkoba menerima informasi bahwa ada warga yang sedang mengkonsumsi shabu.
Tim yang dikomandani AKBP Danny Palit kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiat di kawasan jalan raya Tanawangko, sekira pukul 22.25 WITA. Ketika digeledah, Polisi mendapati adanya sisa narkotika yang sudah dipakai dalam tabung dan alat pakai.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari apartemen yang berlokasi di kawasan Megamas.
Tim pun meluncur ke apartemen ini. ternyata di dalam kamar, petugas mendapati tersangka Roosmery.
Disebutkan Direktur, keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Polisi juga melakukan penggeladahan kamar dan berhasil memergoki 1 paket shabu dengan berat 0.15 gram beserta alat pakai.
Kemudian AKBP Palit cs kembali melakukan pengembangan dan menemukan lagi barang bukti 0,43 gram di dalam mobil Kiat.
Keduanya pun langsung digelandang ke markas Ditres Narkoba.
Adapun babuk yang disita berupa 1 HP, 1 paket shabu, 2 pipet, 2 sedotan serta 2 tabung kaca. (nie)