Negara Dirugikan Oleh Lembaga Kursus Senilai Rp 1,7 Miliar
Saat proses pertanggung jawaban, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan pihak pemberi bantuan melaporkan hal tersebut ke kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tidak hanya oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, namun juga dari kalangan masyarakat.
Tak tanggung tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar, akibat dana hibah bansos yang diberikan Pemprov Kaltim kepada LKP Prima Jaya Utama (PJU).
Dana itu tidak digunakan sebagaimana isi permohonan pengajuan bantuan.
LKP PJU merupakan lembaga kursus dan pelatihan khusus dibidang otomotif alat berat.
Dan, pada tahun 2012 silam, LKP PJU mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemprov Kaltim, senilai Rp 2.579.570.000, yang akan digunakan sebagai peningkatan sarana dan prasarana di LKP.
Baca: Pemkot Bandung Terima Rp 10,2 Miliar Barang Bukti Korupsi Dana Bansos
Permohonan bantuan dana itu pun cair senilai Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBD-P tahun 2013.
Namun, saat proses pertanggung jawaban, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan pihak pemberi bantuan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Ada laporan belanja barang fiktif, termasuk penggelembungan jumlah anggaran yang diperuntukan untuk membayar tenaga pengajar dan pengurus," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (17/10/2017).
Akibat adanya indikasi penyelewengan dana tersebut, akhirnya dilakukan penghitungan oleh BPKP perwakilan Kaltim, dan diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.716.708.596.
Setelah memeriksa 34 saksi, akhirnya kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni Ketua LKP PJU, bernisial DNN (24) dan bendaharanya, bernisial AY (26).
"Penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun ini, dan dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Keduanya pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, jo pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman kurungan selama 20 tahun penjara.