Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Bandung Terima Rp 10,2 Miliar Barang Bukti Korupsi Dana Bansos

Pemerintah Kota Bandung menerima barang bukti tindak pidana korupsi dana bansos tahun 2010-2011 sebanyak Rp 10,2 miliar dari Kejari Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemkot Bandung Terima Rp 10,2 Miliar Barang Bukti Korupsi Dana Bansos
Tribun Jabar/Isal Mawardi
Ridwan Kamil menandatangani kesepakatan penyerahan barang bukti korupsi sebesar Rp 10,2 miliar kepada Pemkot Bandung dari Kejari Bandung, Selasa (17/10/2017). TRIBUN JABAR/ISAL MAWARDI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerima barang bukti tindak pidana korupsi dana bansos tahun 2010-2011 sebanyak Rp 10,2 miliar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Bandung), Selasa (17/10/2017).

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyambut baik upaya positif dari Kejari Bandung untuk mengembalikan uang milik Pemkot Bandung secara terbuka.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, mengambil sikap untuk memasukkan uang barang bukti korupsi itu ke kas daerah.

"Uang itu buat apa? Ya masuk ke APBD, untuk digunakan apa? Harus dibahas dulu dengan dewan," ujar Ridwan Kamil, di Pendopo, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).

Baca: Anies Baswedan Harus Mencabut Kata Pribumi dan Minta Maaf kepada Warga DKI

Menurut Emil, sejak tahun 2014 Kota Bandung mempunyai sebuah aplikasi untuk memudahkan pengawasan dana bansos bernama Sabilulungan.

Berita Rekomendasi

"Pemohon bisa mengecek sudah sampai mana prosesnya. Pemkot juga bisa mengecek ke dinas-dinas sudah sampai mana prosesnya," ujar Ridwan Kamil.

Sebelum ada aplikasi ini, pergerakan dana bansos tidak terpantau oleh pemohon sehingga kerap kali terjadi penyelewengan dana.

Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Sekitar tiga bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh kota di Jawa Barat untuk menggandakan aplikasi Sabilulungan milik Pemkot Bandung untuk diaplikasikan dalam pengelolahan dana bansos.

Penyerahan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebeaar Rp 10,2 miliar tersebut juga dihadiri Kajari Bandung Agus Winoto dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.


Uang sebesar Rp 10,2 miliar itu ditumpuk di meja.

Selanjutnya Ridwan Kamil, dan Agus Winoto menandatangani berkas serah terima barang bukti tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas