Terungkap, Kasus Perdagangan Orang di DIY, Ini Kedoknya
Terungkapnya kasus dugaan human trafficking berkedok prostitusi di Sleman diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus lain
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Terungkapnya kasus dugaan human trafficking atau perdagangan orang berkedok prostitusi di Sleman diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus lain.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Sari Murti Widyastuti menyakini kasus seperti ini tidak hanya satu.
Dihubungi Tribun Jogja, Selasa (17/10/2017) petang, Sari mengatakan kasus seperti ini biasanya agak terselubung.
Dimana kasus-kasus yang sampai permukaan tidak banyak ditemukan.
"Kalau ini sampai terungkap di Polda ini berita bagus, ini menjadi pintu masuk kasus kasus lain, karena saya yakin tidak hanya satu ini," katanya.
Kasus ini diharapkan bisa didalami lebih lanjut.
Karena menurutnya kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur pernah terjadi di tempat berbeda, yakni di daerah Jambon, Sleman.
Menurutnya memperkerjakan anak di bawah umur adalah melanggar aturan.
Meskipun ada beberapa pengecualian seperti bekerja sambil belajar di tempat kerajinan, namun untuk kasus ini sudah jelas melanggar karena di tempat yang buruk dan bisa terjadi tindak asusila.
"Jadi kalau itu nanti misalnya direkrut dengan cara dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, tapi faktanya dipekerjakan sebagai pekerja seksual komersial, suruh melayani. Jadi ini tidak sekedar (kasus) biasa, mengarah kepada trafficking, sudah berat," katanya.
Seperti diketahui, Polda DIY mengungkap kejahatan dengan dugaan perdagangan orang yang berkedok salon plus di wilayah Mlati Sleman.
Tersangka Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman, mempekerjakan pelajar kelas 3 SMP, sebut saja namanya Anjeli yang masih berumur 15 tahun.
Menurut Sari selain harus dikembangkan, kasus ini juga harus dikawal dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
Jika trafficking atau perdagangan orang maka dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan untuk eksploitasi anak dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kasusnya harus benar benar dikawal," katanya.
Sari pun berharap masyarakat bisa memiliki kepedulian dan jika menemukan kasus serupa di sekitar wilayahnya bisa melaporkan ke pihak berwajib seperti kepada Polisi maupun ke lembaga seperti LPA.
Menurutnya lembaga yang dipimpinnya akan menindaklanjuti untuk mengungkap kasus tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)