Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Polisi di Polresta Barelang Dipecat

Dalam upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Polisi di Polresta Barelang Dipecat
NET
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polisi 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  ‎Empat orang polisi yang berdinas di Polresta Barelang diberikan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. Pemberhentian ini dilakukan saat apel pagi, Rabu (18/10/2017) pagi.

Meski tidak dihadiri oleh orang yang bersangkutan, namun itu tidak mempengaruhi keputusan PTDH yang sudah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polresta Barelang.

‎"Mereka sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian. Mereka yang tidak disiplin akan diberikan sanksi yang tegas," sebut Hengki yang ditemui di Polresta Barelang.

Keempat orang personel Polresta Barelang yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri, yakni Brigadir Fredik Jes Sinaga, Brigadir Id Khaidir, Brigadir Daniel Leonardo, serta Briptu Randi Erisona.

Dalam upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.

Baca: Wiranto Bakal Minta Penjelasan Kapolri soal Wacana Densus Tipikor

Berita Rekomendasi

"PTDH ini merupakan keputusan yang dilematis, karena saat ini Polri masih kekurangan personel. Namun demikian, saya mengharapkan hal ini dapat dijadikan cambuk bagi personel lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Sumda Polresta Barelang Kompol Dunya Harun menjelaskan Brigadir Fredick Sinaga di PDTH karena kasus disersi karena tidak masuk kerja selama 46 hari.

Brigadir Id Khaidir di PDTH karena tidak masuk kerja selama 37 hari dan tersangkut kasus tindak pidana penipuan.

Brigadir Leonardo di PDTH karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan seorang oknum yang saat ini juga telah diberhentikan.

Baca: Kisah Asmara Seorang PNS Berujung Pemerasan Setelah Kirim Foto Telanjang

Terakhir Briptu Randi Erisona yang menerima penyerahan empat orang tersangka kasus sabu dan diselesaikan dengan menerima uang Rp 1,2 juta dan sabu itu dipakainya sendiri.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang dikemudian hari. Dan kita sebagai anggota polisian jangan sampai menyalahgunakan wewenang," tegasnya. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas