Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Nelayan Ditangkap Terkait Kepemilikan Potasium

Potasium didatangkan tersangka Jamaludin menggunakan KM Mutiara Biru GT 5 dari Makassar, Sulawesi Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima Nelayan Ditangkap Terkait Kepemilikan Potasium
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
ilutrasi 

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tidak hanya jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba tembakau gorila, HA (24) juga memproses hukum karena menggunakan bahan atau zat kimia jenis potasium untuk menangkap ikan.

Direktur Pol Air, Kombes Pol Budi Santoso mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dir Narkoba melakukan penangkapan di lokasi yang sama, yakni di kompleks perikanan Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, 2 Oktober 2017.

"Pada saat penangkapan HA terkait narkotika jenis tembakau gorila, polisi juga menemukan 24 potasium yang digunakan untuk menangkap ikan. Ada lima orang nelayan yang kita tahan," jelas Budi Santoso di Kupang, Rabu (18/10/2017).

Menurutnya, potasium didatangkan tersangka Jamaludin menggunakan KM Mutiara Biru GT 5 dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca: Siswanto Dieksekusi dengan Cara Diberi Minum Kopi Dicampur Potasium

Budi Santoso mengatakan HA, yang juga menjadi tersangka kasus narkotika merupakan bos yang memberikan uang untuk membeli potasium.

Berita Rekomendasi

Para tersangka ini diganjar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas