Arif Masukkan Sabu dan Ganja ke Dalam Bungkus Makanan Ringan
Arif kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket seberat 700 gram dan sabu sabu seberat 13,5 gram.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Pria bwrnama M Arif (22) warga Kedungwuni, tertangkap tangan di daerah Pringrejo, Kota Pelalongan.
Arif kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket seberat 700 gram dan sabu sabu seberat 13,5 gram.
Sabu dan ganja yang ditemukan di balik jok sepeda motor itu dalam kondisi siap edar. Beberapa bahkan sudah dikemas di dalam bungkusan makanan ringan.
Saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan Kota, Arif mengaku mengedarkan narkoba sejak lima bulan yang lalu.
"Saya cuma tamatan SD, kejepit kebutuhan ekonomi mas," kata Arif, Kamis (19/10/2017).
Modus yang dilakukan Arif yakni memasukkan narkoba baik ganja atau sabu sabu ke dalam bungkusan makanan ringan kemudian ditaruh di pinggir jalan di gang sepi.
"Saya kasih alamat saja ke yang pesan," katanya.
Meski tak menyebut berapa keuntungan yang didapat, namun Arif mengaku hasil dari bisnis haramnya bisa mencukupi kebutuhannya sehari hari.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, mengatakan, hasil ungkap kali ini terbilang cukup besar untuk Polres Pekalongan Kota.
Ferry mengaku, Arif merupakan anak buah dari seorang bandar yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.
"Ini cuma anak buah, masih ada di atasnya lagi," katanya.
Arif dijerat pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk bosnya masih kami selidiki," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.