Dua Makelar Kasus Raup Uang Rp 6,8 Miliar
Mereka mengklaim bisa meloloskan kasus dan melepaskan jerat pidana seorang tersangka dari penanganan pihak kepolisian
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ada-ada saja akal-akalan yang dilakukan oleh pria berinisial IWGB dan MR ini.
Mereka mengklaim bisa meloloskan kasus dan melepaskan jerat pidana seorang tersangka dari penanganan pihak kepolisian.
Namun, apa yang dilakukan keduanya ternyata hanya akal-akalan kedua tersangka.
"Tim Tindak Saber Pungli DitReskrimum Polda Bali telah mengungkap adanya makelar kasus atau “Markus”. Modus operandinya tersangka adalah melakukan pemerasan dan atau penipuan dengan cara menakut-nakuti korban. Korban sendiri sedang terlibat atau menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana di Polda Bali," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Kamis (19/10/2017).
Hengky menyebut, bahwa usai mengetahui ada kasus yang menjerat korban.
Baca: Warga Diimbau Tidak Mudah Tergiur Bantuan Makelar Kasus di Kepolisian
Kemudian, dua tersangka mengklaim perbuatan yang dilakukan korvan tersebut hukumannya sangat berat.
Dua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapinya dengan meminta sejumlah uang.
"Jadi korban ditipu hingga Rp. 6,8 Miliar," bebernya. (ang).