Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Sedang Mesum Dengan Istri Orang di Vila, Pemangku Pura Lari Terbirit-birit Tanpa Busana

Perkaranya, NLK dipergoki oleh suaminya sendiri, NSD (25). Mereka kedapatan sedang berhubungan intim

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Digerebek Sedang Mesum Dengan Istri Orang di Vila, Pemangku Pura Lari Terbirit-birit Tanpa Busana
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - NS (37), pemangku Pura Merajapati di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan NLK (25) di vila.

Perkaranya, NLK dipergoki oleh suaminya sendiri, NSD (25). Mereka kedapatan sedang berhubungan intim, di sebuah kamar vila di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (18/10/2017) siang.

Penjaga vila, RS menuturkan, mereka datang ke penginapan sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka menyewa kamar tersebut dengan tarif short time sebesar Rp70 ribu.

Baca: Selingkuh di Pagi Hari, PNS Asal Solo Ini Digerebek Suami Sendiri di Hotel

Kala itu suasana di penginapan memang dalam keadaan sepi.

Pelanggan yang datang hanya NS dan NLK. Satu jam berselang, sang suami tiba-tiba datang.

Berita Rekomendasi

Ia masuk dan memergoki. Saat itu, pemangku tersebut lari terbirit-birit dalam keadaan tanpa busana.

Malu dilihat banyak orang, NS lantas memohon pada suami selingkuhannya itu untuk diizinkan mengenakan baju terlebih dahulu.

Ia pun mengizinkan NS mengenakan pakaian, lalu memintanya untuk segera pulang, meninggalkan penginapan tersebut.

"Waktu itu saya lagi ngasih ASI anak di rumah. Tiba-tiba kok dengar ada suara ramai di Penginapan. Saya keluar, dan melihat NS ada di depan pagar vila dalam keadaan telanjang. Setelah itu dia memohon agar diizinkan untuk memakai baju. Setelah diizinkan, dia kemudian langsung diminta pulang," tutur RS saat ditemui Kamis (19/10/2017) siang.

Setelah jro mangku tersebut pulang, aksi mencengangkan justru dilakukan oleh NLK di dalam kamar sewaan.
Perempuan yang sudah dikaruniai dua anak itu sempat ingin melakukan percobaan bunuh diri.

NLK menarik kabel yang melekat di stop kontak hingga terlepas.

Lalu mencoba untuk menakut-nakuti suaminya sendiri dengan cara mengancam kabel tersebut akan ia tempelkan ke tubuhnya.

"Sepertinya kabel itu dilepas untuk mengancam suaminya, mau melakukan bunuh diri,” katanya.

Ia sempat menangis sambil teriak-teriak tidak mau pulang.

Setelah beberapa menit, datang seorang pria (keluarga NLK ) untuk membujuk dan membawanya pulang. Sejatinya, peristiwa tidak diketahui banyak orang.

NSD berusaha untuk menutupi aib sang istri. Bahkan ia tidak melaporkannya ke pihak kepolisian maupun perangkat desa.

Namun, pengungkapan aib justru dilakukan oleh sang pemangku tersebut. Diduga karena panik, NS nekat mengirim pesan melalui telepon selulernya, kepada seluruh tokoh serta masyarakat di desa Gitgit.

Pemangku tersebut menyatakan jika dirinya meminta maaf, telah melakukan tindakan perzinahan.

Isi SMS itu pun sontak membuat warga di Desa Gitgit heboh.

"Saya tidak ingat secara pasti apa isi SMS tersebut. Intinya dalam SMS itu, NS meminta maaf kepada seluruh tokoh serta masyarakat karena telah melakukan perzinahan. Saya pun juga kaget kok tiba-tiba ada SMS bernada begitu. Setelah dicek silang ternyata benar, dia kedapatan selingkuh dengan istri orang," kata kepala dusun.

Mendengar kejadian ini, Kepala Desa Gitgit, I Putu Wardana berencana akan segera menggelar paruman atau rapat desa.

Hal ini untuk menentukan sanksi apa yang sekiranya pantas untuk menjerat NS dan NLK dalam waktu dekat ini.

Sebagai pemimpin di desa, ia mengaku sangat terpukul sekaligus malu dengan adanya kejadian tersebut.

Sebab NS adalah pemangku di Pura Merajapati.

Ia memastikan, desa akan segera memberhentikan NS sebagai pemangku di pura tersebut dengan alasan leteh.

Wardana mengimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Gitgit untuk bersabar, dan menunggu hasil dari paruman yang dalam waktu dekat akan diselenggarakan bersama dengan tokoh di desa tersebut.

"Pasti akan ada sanksi, denda juga sudah pasti kena. Dendanya itu sekitar Rp 22 juta. Sanksi yang lain nanti tunggu dari hasil rapat," tutup Wardana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas