Kabur Dari Rumah, Remaja 12 Tahun 'Digilir' 4 Pemuda di Hotel dan Diberi Uang Rp 50 Ribu
Memanfaatkan keluguan anak di bawah umur karena kabur dari rumah orangtuanya, empat lelaki tega lakukan persetubuhan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Memanfaatkan keluguan anak di bawah umur karena kabur dari rumah orangtuanya, empat lelaki tega lakukan persetubuhan.
Akibatnya, empat pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan berujung pada penjara.
Kini mereka sudah ditahan di Polres Tanahbumbu dan diproses lebih lanjut.
Baca: Wanita Paruh Baya Berstatus PNS di Pemprov Aceh Diciduk Polisi Karena Kelabui Belasan Orang
Mereka adalah Harlin (26) warga Sulawesi Selatan, Dadi alias Adi (25) warga Gang Mawar keluarahan tungkaran pangeran simpangempat, Hermasyah alias Ibrahim (27) warga Karya 1 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir dan Gafar (20) warga Jalan Fitriano Desa sejahtera Simpangempat Tanbu.
Mereka ditangkap Selasa (10/10/17) di tempat dan jam berbeda, pertama pelaku atas nama Adi lebih dulu sekitar pukul 11.00 wita dan susul pelaku lainnya.
Empat lelaki ini setubuhi anak yang masih berumur 12 tahun dan masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Batulicin.
Baca: Beraneka Alasan Pasangan Tanpa Surat Nikah Saat Digerebek Aparat, Nikah Siri Hingga Antar Makan
Sebut saja Bunga yang menjadi korban persetubuhan tersebut di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speedboard Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada 9 Oktober 2017 lalu.
Pasalnya, korban kabur dari rumah karena merasa tertekan dan kemudian menemui temannya yang akrab dengannya.
Korban sempat tidak pulang selama dua hari karena merasa kesal dengan orangtuanya.
Baca: Kejamnya Seorang Ayah Bunuh Istri dan Dua Anaknya
Kondisi itu ternyata dimanfaatkan para pelaku dengan niatan membantu korban yang sedang perlu uang.
Setelah itu, pelaku langsung bergiliran menyetubuhi korban di hotel yang dipesan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Khairul Basyar, didampingi Kanit PPA Aipda Busman, Kamis (19/10/2017) menceritakan awal kronologisnya hingga pelaku diringkus.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya korban jogging di hari Minggu bersama dengan temannya Ridho.
Kemudian keduanya bertemu dengan Adi (pelaku) di tempat bilyar di km 8.
Baca: Pria Asal Malaysia Pemilik Tas Mencurigakan di Polda Metro Jaya Mengaku Sedang Mencari Agnes Monica
Setelah itu bertemu dengan pelaku lain.
"Dia (teman korban) berniat membantu temannya itu yang sedang kesusahan karena perlu uang dan tempat menginap. Ridho menawarkan kepada temannya, karena Bunga sedang perlu uang untuk makan karena pergi dari rumahnya. Setelah itu, teman korban menyampaikan itu kepada pelaku Adi, dan Adi menyampaikannya kepada pelaku lainnya," katanya.
Setelah itu, seorang pelaku membuka kamar di Hotel Mutiara.
Korban pun senang dan akhirnya mendatangi kamar yang dipesan itu bersama temannya itu.
Setelah itu, pelaku Harlin masuk kamar itu dan teman korban keluar kamar tersebut.
Setelah hanya berduan di kamar, persetubuhan pun terjadi.
"Pelaku Harlin masuk dan menyetubuhi korban yang pertama dan memberikan uang Rp 50 ribu. Setelah itu pelaku lainnya secara bergantian masuk ke kamar itu dan melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 03.00 wita, mereka cek out dan pulang," katanya.
Setelah beberapa hari, kejadian tersebut diketahui orangtua korban.
Cerita tersebut langsung saja dilaporkannya ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
"Namanya orangtua pasti khawatir. Orangtua korban mencari selama dua hari, setelah pulang langsung menayai anaknya selama pergi itu, korban pun menceritakan kejadian selama pergi. Sebagai orangtua pasti marah dan akhirnya melaporkannya ke polisi," katanya.
Selain itu, saat korban lari itu, korban diberi uang Rp 50 ribu oleh pelaku karena korban perlu uang untuk makan.
Bocah polos itu menerima saja bahkan rela disetubuhi.
"Empat orang dinyatakan sebagai tersangka. Sementara teman korban saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun kasus ini masih terus kami dalami lagi," katanya.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Beritan ini sudah dimuat banjarmasinpost.co.id dengan judul: Empat Lelaki Setubuhi Anak di Bawah Umur Diringkus, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu