Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penambang Emas di Kapuas Ini Beli Senjata Api Rakitan untuk Lindungi Diri

Ia kemudian ditangkap oleh jajaran Polres Kapuas karena senjata api rakitan miliknya tak berizin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

 Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Berlin alias Aner (23) ditangkap jajaran Polses Kapuas karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam Press Releasenya mengatakan, Aner ditangkap jajaran Polsek mantangai di Dermaga Perhubungan DAS Kapuas, Sabtu tanggal 14 Oktober 2017.

"Aner dijerat dengan UU Darurat nomor 51 dengan ancaman di atas 10 tahun," katanya, Jumat (20/10/2017). 

Berlin mengaku kepada polisi membeli senjata api rakitan itu seharga Rp 300 ribu. Ia membeli senjata tersebut untuk melindungi diri karena profesinya sebagai penambang emas tradisional.

Ia sama sekali tak tahu kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar hukum.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas