Proses Penyidikan Berpegang pada Dokter Polri Meski Joshua Baker Disebut Alami Gangguan Jiwa
Joshua James Baker (32) diamankan pihak Kepolisian usai kabur selama 12 jam dari pemeriksaan di RS Trijata Polda Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Joshua James Baker (32) diamankan pihak Kepolisian usai kabur selama 12 jam dari pemeriksaan di RS Trijata Polda Bali.
Informasi yang dihimpun, Joshua disebut mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga Joshua memerlukan obat penenang dan juga ganja untuk menekan apa yang dialaminya.
Pihak Kepolisian menyatakan tetap berpegang teguh pada pemeriksaan tim dokter Polda Bali yang menyatakan bahwa tersangka Joshua depresi.
"Kuasa Hukum memang sewajarnya saja membela kliennya. Jadi sah-sah saja berkata seperti itu (gangguan jiwa). Intinya, kami tetap dalam proses penyidikan berpegang pada dokter Polri," ucap Wadirnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Sabtu (21/10/2017).
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
Sudjarwoko menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap Joshua sudah dilakukan.
Hasil assesment Joshua mengalami depresi. Bisa jadi seorang tahanan akan mengalami depresi ketika masuk ke sel.
Diakuinya dari hasil assesment itu, tersangka bisa ke luar rumah sakit dan bisa rawat jalan.
"Maksudnya kalau akan pergi kontrol ke dokternya, maka akan diperbolehkan. Dan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan memang akan secepatnya dilakukan," kara dia.
Sebelumnya, Joshua James Baker, seorang pria Australia yang dituduh membawa narkoba ke Bali berharap dapat terhindar dari proses hukum setelah seorang psikiater setempat menyatakan kalau dia sedang menjalani perawatan untuk masalah kesehatan mental.
Baca: Setya Novanto Menilai Perekonomian Indonesia Semakin Membaik di Tangan Jokowi-JK
Joshua menghadapi ancaman hukuman penjara yang signifikan setelah petugas bea cukai menghentikannya Senin (9/10/2017) pekan lalu di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dan menemukan 28 gram ganja yang dicampur dengan tembakau di kopernya.
Polda Bali telah menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus impor obat-obatan terlarang, Minggu (15/10/2017), yang merupakan tahap pertama dari proses yang biasanya berujung pada persidangan dan penetapan vonis.
Kuasa hukum Joshua Baker, Maya Arsanti mengatakan dengan gangguan kesehatan mental yang diderita kliennya berarti kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dan dia harus dideportasi ke Australia dari pada diadili di Indonesia. (ang)