Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Mengejar Cewek dan Pegang Payudaranya, Bawa Kamim Masuk Tahanan

Ketika berada di jalan yang sepi tersangka mendekati korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sering Mengejar Cewek dan Pegang Payudaranya, Bawa Kamim Masuk Tahanan
GLOBAL NEWS
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus pelecehan seksual dialami tiga siswi pelajar di Kabupaten Kediri.

Tiga pelajar cantik itu menjadi korban pelecehan seksual.

Mereka mendapat perlakuan tidak senonoh yakni dipegang buah dadanya oleh pria misterius saat melewati Jalan Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar persis di area persawahan Bangsongan.

Adapun ketiga korban siswi pelajar SMK di Kabupaten Kediri itu yakni berinisal NA (17), EM (17) dan MA (17).

Perbuatan biadab itu dilakukan Kamim Tohari (28) warga Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar.

Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual ini berkat informasi dari masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason memapaparkan modus tersangka ini mengikuti korban mengendarai sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Ketika berada di jalan yang sepi tersangka mendekati korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba tangan jahil tersangka memegang payudara korban.

"Setelah melakukan aksinya tersangka kabur melarikan diri," ujar AKP Mukhlason, Jumat (20/10/2017).

Mukhlason menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan berulang kali hingga membuat masyarakat resah terkait keselamatan putrinya.

Orang tua korban bersama warga melaporkan kejadian ini ke kantor polisi Polsek Papar.

Sesuai keterangan dari tersangka, sambungnya, kalau perbuatan pelecehan seksual ini dilakukannya secara spontan.

Pihaknya menduga tersangka mempunyai gangguan seksual hingga nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ini.

"Hingga saat ini tersangka beserta korban masih diperiksa oleh penyidik" imbuhnya.

Dikatakannya, untuk memenuhi berkas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk mengurusi surat keterangan Visum Et Repertum.

"Tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak awal Oktober 2017. Tersangka akan dijerat Pasal 82 (1), Sub 76 e UU Nomer 35/2014 tentang Pelecehan seksual," jelas Mukhlason.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas