Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai SMS-an, Aldi Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Siang tadi sekitar pukul 15.00 Wita, di jalan Sejati, Samarinda Ilir, kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai SMS-an, Aldi Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Uang hasil perjudian 

 Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus perjudian kembali ditangani Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir.

Siang tadi sekitar pukul 15.00 Wita, di jalan Sejati, Samarinda Ilir, kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel.

Saat diamankan, pelaku atas nama Siha Aldi (55) tengah menunggu pelangganya. Pelaku sendiri merupakan seorang pengecer yang kerap beroperasi disekitar kawasan tempat tinggalnya, di jalan Sejati.

Tertangkap tangan, kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 217 ribu.

Saat diamankan, pelaku atas nama Siha Aldi (55) tengah menunggu p
Saat diamankan, pelaku atas nama Siha Aldi (55) tengah menunggu pelangganya. Pelaku sendiri merupakan seorang pengecer yang kerap beroperasi disekitar kawasan tempat tinggalnya, di jalan Sejati.

"Awalnya ada informasi dari warga, kalau yang bersangkutan ini diduga kerap mengendarkan kupon togel disekitar lingkungan tersebut, lalu anggota lakukan penyelidikan dan amankan seorang pelaku," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Purwanto, Sabtu (21/10/2017).

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pemasangnya atau pembeli," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut dia menjelaskan, ponsel yang diamankan petugas, digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, dengan si pembeli mengirimkan pesan singkat kepada pelaku. Setelah pemesanan usai melalui pesan singkat, si pemesan datang ke pelaku untuk membayar pesananya.

"Jadi pelangganya bisa memesan dengan SMS saja, disertai dengan nominal uang pemasangan," ucapnya.

Dia pun berharap agar masyarakat tidak lagi tergiur dengan keuntungan instan, namun melanggar hukum. Pasalnya, bandar, pengecer hingga pembelinya juga akan diproses.

"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudaj jelas melanggar, apapun alasanya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas