Kejati Kaltim Periksa Mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor
Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (23/10/2017).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (23/10/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kutai Timur tahun anggaran 2009 dan 2010.
Isran diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita di ruang Pidana Umum Kejati Kaltim.
Kandidat bakal calon gubernur Kaltim periode 2018-2023 ini dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Andi.
Baca: Diminta Pelanggannya Menunggu, Pengemudi Taksi Online Malah Menjarah Barang Berharga
Disela-sela istirahat, Isran mengatakan ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana KONI Kaltim. Ia didampingi beberapa kerabat dan timses.
"Itu yang digunakan untuk Porprov. Ketuanya Pak Kasmidi Bulang," kata Isran Noor, yang mengenakan setelah kemeja warna putih, di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (23/10/2017).
Pemeriksaannya sebagai saksi, kata Isran masih sebatas tugas pokok dan fungsi saja.
Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam
Selain itu proses penganggaran dana hibah KONI Kaltim.
"Saya sudah lupa dokumennya. Makanya tadi saya tanya-tanya beberapa pegawai soal dokumen itu," tambahnya. (bud)