Lagi, Mahasiswa Muslim Kepung DPRD Sumut Minta Cabut Perppu Ormas
Seratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat (AMMBU) melakukan longmarch dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor DPRD Sumatera Utara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat (AMMBU) melakukan longmarch dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor DPRD Sumatera Utara, Senin (23/10/2017).
Mereka membawa berbagai spanduk berisikan kecaman terkait penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Aksi ini merupakan kesekian kalinya dari mahasiswa muslim menyangkut sengkarut Perppu Ormas No 2 tahun 2017.
Dalam orasinya, Kordinator AMMBU, Andika Mirza menilai penerbitan Perppu Ormas ini tak lebih dari sikap intervensi pemerintah terhadap umat muslim dalam berserikat.
Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam
Pemerintah menunjukkan kesesatan pemerintah terhadap konstitusi UU HAM dan Ormas.
"Secara prosedural, Perppu ini cacat pikir dan paham. Kemudian, Perppu ini cacat substansi dan cacat metodologi," kata Andika dengan pengeras suara di depan pintu masuk DPRD Sumut, Senin (23/10/2017).
Andika mengatakan, penerbitan Perppu Ormas ini tak lebih merupakan kepentingan politik penguasa.
Siapa yang tidak berpihak pada pemerintah, maka akan ditekan melalui Perppu ini.
Baca: Tak Ada yang Menduga Gusti Komang Akhirnya Meninggal Setelah Kejang-kejang di Sawah
"Dengan penerbitan Perppu ini, pemerintah telah menebar ancaman terhadap ormas-ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah. Untuk itu, kami meminta agar DPRD Sumut menyampaikan tuntutan ini pada pemerintah pusat," katanya.
Dari informasi di lokasi, massa yang ikut aksi ini datang dari berbagai daerah. Mereka rela menempuh perjalan jauh semata-mata untuk meminta Perppu Ormas dicabut. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.