Densus 88 Tangkap Seorang Guru Ngaji Pondok Pesantren di Kendal
Densus 88 Anti Teror menangkap seorang guru ngaji di sebuah Pondok Pesantren di Desa Pagersari Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Selasa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Densus 88 Anti Teror menangkap seorang guru ngaji di sebuah Pondok Pesantren di Desa Pagersari Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Selasa (24/10/2017).
Penangkapan guru ngaji yang berinisial MK (33) dibenarkan oleh Kapolsek Patean, AKP Abdullah Umar.
"Yang menangkap Densus 88 jam 07.00 tadi," ujarnya.
Baca: Bayi Berusia 3 Bulan Ditengkurapkan dan Ditutupi Bantal Lalu Diduduki Ibunya hingga Meninggal
Kendati demikian dia tidak mengetahui detail penangkapan tersebut.
Dari informasi yang dia terima, penangkapan terduga teroris tersebut ada hubungan dengan kelompok teroris di Tuban Jawa Timur.
"Persisnya saya tidak tahu coba tanya Kapolres," imbuhnya
Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Adi Wijaya, yang saat ini berada di luar kota saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada warga Kendal yang ditangkap Densus 88 pagi tadi.
"Langsung dibawa oleh team Densus 88 ke Semarang selanjutnya ke Jakarta," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.