Dua Pemuda Diringkus saat Menunggu Pemesan Sabu di Jembatan Pandegiling
Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo menggulung dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Mitus Amril Kurniawan (29) dan Garry Damara DJ (22).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo menggulung dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Mitus Amril Kurniawan (29) dan Garry Damara DJ (22).
Kedua pemuda asal Jl Petemon Gang IV Surabaya ini diringkus saat hendak melakukan transaksi dengan pemesan di Jembatan Pandegiling Surabaya, Senin (16/10/2017) pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, Iptu Budianto mengatakan, kedua pengedar itu ditangkap setelah pihaknya lebih dulu mengamankan pengedar dan pemaakai sabu, yakni Andi Sanjaya dan Haryanto.
"Kami kembangkan mencari jaringan pengedaran sabu, hasilnya dua pengedar lain kami amankan," kata Burianto, Selasa (24/10/2017).
Baca: Bayi Berusia 3 Bulan Ditengkurapkan dan Ditutupi Bantal Lalu Diduduki Ibunya hingga Meninggal
Begitu ada informasi transaksi narkoba jaringan Andi Sanjaya, polisi bergerak melakukan pengintaian sepanjang Jembatan Pandigiling Surabaya.
Saat itu ada dua pemuda berdiri dan gerak geriknya mencurigakan.
"Kami dekati dan tanya, tapi justru mau lari. Kami akhirnya mengamankan, dan setelah digeledah ditemukan paket sabu," kata Budi.
Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda itu membawa sabu seberat 8,38 gram dan uang tunai.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, mencari siapa bandar dari jaringan ini," jelas Budianto.
Salah satu pelaku, Amril mengaku hendak mengantarkan sabu ke seseorang yang memesannya.
"Saya tidak tahu namanya yang pesan, karena janjian ketemu di jembatan (Pandegiling)," aku Amril.
Dia mengaku, terpaksa terjun dan ikut jaringan narkoba lantaran penghasilannya lumayan besar.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Tewas Kesetrum, Jasadnya Menempel di Dinding Bangunan
"Dapat uang juga cepat dan banyak. Saya hanya melayani pembeli di Surabaya," kata Amril.
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1UU RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.