Jaksa Minta Hakim Abaikan Pledoi Buni Yani
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda duplik dari penasihat Buni Yani.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan Buni Yani, terdakwa penyebar ujaran kebencian.
Dalam tangapannya, Jaksa meminta majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan pembelaan Buni Yani. Sebab, dakwaan terhadap Buni Yani sudah sesuai fakta persidangan.
Buni Yani dituntut 2 tahun penjara karena didakwa menyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda duplik dari penasihat Buni Yani.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.