Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Penuntut Umum Hari Ini Tanggapi Nota Pembelaan Buni Yani

Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, hari ini, Selasa (24/10/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Hari Ini Tanggapi Nota Pembelaan Buni Yani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, hari ini, Selasa (24/10/2017).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Buni Yani pada sidang Selasa (17/10/2017) pekan lalu.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum membacakan nota pembelaan setebal 163 halaman yang berisikan alasan Buni Yani dianggap tidak bersalah.

Dalam nota pembelaan tersebut, penasihat hukum Buni Yani menyebut perbuatan Buni Yani tidak memiliki unsur pidana.

Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri

Penasihat hukum Buni Yani juga mencantumkan keterangan seluruh saksi dan ahli pada persidangan yang dianggap meringankan Buni Yani.

Berita Rekomendasi

Pada sidang tersebut sempat diwarnai protes dari JPU yang menganggap Buni Yani melakukan gestur yang tidak sopan dan dianggap menghina persidangan.

Tetapi sebelum sidang diakhiri, Buni Yani pun meminta maaf kepada JPU dan majelis hakim.

Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin

Sidang pembacaan nota pembelaan tersebut berlangsung cukup lama, sekira 11 jam.

Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (3/10/2017), JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas