Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Main Perasaan, Ayah dan Anak Pukuli Selingkuhan

Bapak dan anak yang tingal di Jl Kedondong Surabaya itu dijebloskan bui lantaran melakukan penganiayaan seorang wanita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Main Perasaan, Ayah dan Anak Pukuli Selingkuhan
Surya/Fathkul Alamy
Budi Santoso dan Andi Wijaya (pakai baju tahanan) ketika berada di Mapolsek Tegalsari Surabaya. Kedua melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Budi Santoso (58) dan Andi Wijaya (27) masuk sel tahanan Polsek Tegalsari Surabaya bareng.

Bapak dan anak yang tinggal di Jl Kedondong Surabaya itu dijebloskan bui lantaran melakukan penganiayaan seorang wanita.

Kedua pelaku menghajar seorang janda, Siti Marfiah (40) yang tidak lain merupakan tetangga sendiri. Korban juga merupakan wanita selingkuhan dari Budi.

Penganiayaan tersebut terjadi, bermula dari korban minta dijemput saat pulang kerja dari salah satu kafe di Surabaya.

Pelaku Budi menyuruh sang anak, Andi guna menjemput korban. Begitu sampai lokasi yang diminta, ternyata korban tidak ada dan dikabarkan ke bapaknya.

"Pelaku curiga ada pria lain yang menjeput dan cemburu, dia kesal dan mengajak anaknya ke rumah korban di jalan Pandegiling," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (24/10/2017).

Begitu tiba di rumah korban, pelaku Budi dan anaknya emosi lantaran menjumpai korban sudah ada di dalam rumah.

Berita Rekomendasi

"Bapak dan anak ini marah dan kompak memukuli korban pakai balok kayu hingga korban mengalami luka serius," tutur David.

Mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, Siti Marfiah memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Karena terbukti melakukan penanganiayaan, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku di rumahnya.

Pelaku Budi mengaku, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal.

"Saya jengkel, karena dia mempermainkan saya. Saya dan anak memukul pakai kayu," aku Budi.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas