Menata Kawasan Kumuh Jadi Prioritas Pemerintah Kota Bogor
Menurutnya, tugas pemerintah adalah berupaya supaya bagaimana rakyatnya bisa hidup berkualitas.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menata kawasan kumuh menjadi salah satu tugas utama pemerintah. Hal ini dikatakan Walikota Bogor, Bima Arya pada saat meresmikan hasil pelaksanaan program Peningkatan Kualitas di Pemukiman Kumuh yang berlangsung di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tugas pemerintah adalah berupaya supaya bagaimana rakyatnya bisa hidup berkualitas. Merasakan hidup nyaman dengan bisa mengakses aliran listrik dan air bersih dengan lancar.
“Selama warga belum (bisa hidup) begitu, berarti (tugas) pemerintah belum selesai,” katanya.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menata kawasan kumuh untuk bisa menjadi pemukiman yang lebih layak dihuni oleh warganya. Sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kota Bogor menargetkan penataan pada 129,8 hektar kawasan kumuh.
Kawasan seluas itu tidak terkonsentrasi di satu wilayah, melainkan berada di 17 kawasan prioritas. Diantaranya di Kelurahan Kertamaya, Cibogor, Cimahpar, Sempur, Pasirjaya, Mulyaharja dan kawasan lainnya.
Menata kawasan kumuh seluas itu tidak dilakukan sendiri oleh Pemerintah Kota Bogor. Sesuai ketentuannya, kawasan kumuh dengan luas kurang dari 10 hektar, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Bogor.
Sedangkan kawasan kumuh yang luasnya mencapai antara 10 sampai dengan 15 hektar, penataannya menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila luas kawasan tersebut lebih dari 15 hektar, maka penataannya menjadi tugas pemerintah pusat.
Kawasan kumuh di Kota Bogor yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menatanya mencapai luas 67,9 hektar. Kawasan-kawasan tersebut diantara berada di Kelurahan Cimahpar, Mulyaharja dan Pasir Jaya.
Penataan di kawasan tersebut telah menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. Diantaranya yang sudah direalisasikan adalah penataan di RW 09 Kelurahan Cimahpar.
Secara umum suatu kawasan termasuk sebagai kawasan kumuh merupakan sebuah kawasan pemukiman dengan beberapa indikator yang khas. Diantaranya berciri bangunan rumahnya tidak beraturan, seperti juga akses jalan lingkungannya.
Selain itu drainase tidak berfungsi dengan baik sehingga air limbah rumah tangga menjadi bermasalah. Juga termasuk kurangnya pelayanan kepada warga untuk mendapatkan air bersih.
Keberadaan kawasan pemukiman dengan ciri-ciri seperti itu telah menjadi pemandangan khas wilayah perkotaan di Indonesia. Catatan Kementrian PU dan Perumahan Rakyat meneyebutkan, luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektar.
Arus urbanisasi dan pertambahan jumlah penduduk yang berlangsung dengan cepat, telah mendorong meningkatnya kebutuhan perumahan. Peningkatan kebutuhan itulah yang mempercepat tumbuhnya kawasan kumuh perkotaan, di tengah semakin berkurangnya luas lahan untuk pemukiman penduduk.
Pemerintah Kota Bogor sejauh ini telah berupaya mengurangi tingkat kekumuhan di beberapa wilayah target seluas 129,8 hektar. Upaya itu dilakukan secara bertahap. Selama tiga tahun terakhir pencapaiannya berkisar antara 2,7-3 persen.
Pencapaian tersebut masih berada di atas angka rata-rata nasional. Langkah yang dilakukan memang tidak mengarah pada pengurangan luas kawasan, melainkan mengurangi tingkat kekumuhan. Seperti yang telah dilakukan di wilayah RW 09 Kelurahan Cimahpar, pengurangan tingkat kekumuhan itu dilakukan dengan cara memperbaiki jalan lingkungan serta pemasangan pagar di sampingnya.
Memang hal tercepat yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mengurangi tingkat kekumuhan. Sedangkan untuk mengubah suatu pemukiman menjadi tidak kumuh, dibutuhkan tenaga yang lebih besar.
Dalam kaitan itulah sebagaimana pandangan yang disampaikan Lorina Darmastuti, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, diperlukan dukungan warga setempat dalam menyuguhkan perubahan lebih besar di kawasan kumuh.
Menurutnya, penataan kawasan kumuh selama ini masih terkendala faktor-faktor non teknis. Ketika pemerintah telah berbuat dengan membangun sarana dan prasarana umum yang dapat menyuguhkan kenyamanan bagi warga setempat, ternyata perilaku warganya masih belum mendukung.
“Fasilitasnya sudah bagus, tapi warga setempat masih membuang sampah sembarangan,” kata Lorina mencontohkan salah satu kendala non teknis dimaksud.
Menurutnya, program pembenahan kawasan kumuh hanya merupakan upaya intervensi pemerintah pada perbaikan infrastruktur.
Selebihnya tergantung pada warga setempat untuk mau memelihara apa yang sudah diperbaiki atau dibangun oleh pemerintah di kawasan tersebut.
Jadi untuk menjadikan suatu kawasan kumuh menjadi tidak lagi kumuh, dibutuhkan peran serta aktif masyarakat. Warga setempat perlu bekerjasama untuk memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun atau diperbaiki oleh pemerintah.
Tanpa kesadaran dan kemauan warga setempat untuk bahu membahu merawat fasilitas yang sudah dibangun, mengubah suatu kawasan kumuh akan tetap menjadi sebuah pekerjaan sulit.
Dengan demikian, menjadi kumuh tidaknya sebuah kawasan pemukiman, dalam perkembangannya dari waktu ke waktu, sebagian tergantung pada sikap perilaku warganya sendiri.
Oleh karena itu, mari bahu membahu menata dan merawat kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan di kawasan pemukiman masing-masing agar tidak berkembang mengarah menjadi kawasan kumuh.