Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Ajak Anaknya Hajar Wanita Selingkuhannya, Ini Alasannya

Karena terbukti menganiaya, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku di rumahnya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Ajak Anaknya Hajar Wanita Selingkuhannya, Ini Alasannya
Surya/Fatkul Alamy
Budi Santoso dan Andi Wijaya (pakai baju tahanan) ketika berada di Mapolsek Tegalsari Surabaya. Kedua melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Budi Santoso (58) dan Andi Wijaya (27) masuk sel tahanan Polsek Tegalsari Surabaya bareng. Bapak dan anak yang tingal di Jl Kedondong Surabaya itu dijebloskan bui lantaran melakukan penganiayaan seorang wanita.

Kedua pelaku menghajar seorang janda, Siti Marfiah (40) yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Korban juga merupakan wanita selinguhan dari Budi.

Penganiayaan tersebut terjadi, bermula dari korban minta dijemput saat pulang kerja dari salah satu kafe di Surabaya.

Pelaku Budi menyuruh sang anak, Andi guna menjemput korban.

Baca: Cinta Lama Bersemi Kembali, Pria Ini Mengaku Sudah 30 Kali Intim di Hotel Dengan Selingkuhannya

Berita Rekomendasi

Begitu sampai lokasi yang diminta, ternyata korban tidak ada dan dikabarkan ke bapaknya.

"Pelaku curiga ada pria lain yang menjeput dan cemburu, dia kesal dan mengajak anaknya ke rumah korban di jalan Pandegiling," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (24/10/2017).

Begitu tiba di rumah korban, pelaku Budi dan anaknya emosi lantaran menjumpai korban sudah ada di dalam rumah.

"Bapak dan anak ini marah dan kompak memukuli korban pakai balok kayu hingga korban mengalami luka serius," tutur David.

Mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, Siti Marfiah memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari.

Baca: Polsek Tegalsari Surabaya: Kabar Penangkapan Penculik Anak Hoax

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Karena terbukti menganiaya, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku di rumahnya.

 Pelaku Budi mengaku, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal.

"Saya jengkel, karena korban mempermainkan saya. Saya dan anak memukul pakai kayu," aku Budi.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas