Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

90 Persen Laporan ke Pengadilan Agama Bandung adalah Kasus Perceraian

Dari berkas data yang dimiliki Pengadilan Agama Klas 1 Bandung, sekitar 10 persen laporan perkara yang diterima ialah bukan perceraian.

Editor: Ravianto
zoom-in 90 Persen Laporan ke Pengadilan Agama Bandung adalah Kasus Perceraian
IST
ilustrasi cerai 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Panitera muda gugatan Pengadilan Agama Klas 1 Bandung, Ahmad Mujahidin mengungkapkan bahwa kasus perceraian di Kota Bandung termasuk cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Dari berkas data yang dimiliki Pengadilan Agama Klas 1 Bandung, Ahmad menyebut sekitar 10 persen laporan perkara yang diterima pengadilan ialah bukan perceraian.

Biasanya jumlah laporannya itu 2/3 perempuan dan 1/3 laki-laki.

"Memang Bandung ini dari bulan ke bulan jumlah laporan yang diterima tinggi apalagi kasus perceraiannya meskipun di dalamnya tidak tahu apakah itu ASN atau bukan," kata Ahmad di Pengadilan Agama Klas 1 Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (24/10).

Berdasarkan data yang diterima Tribun, mulai Januari hingga September 2017 terhitung sebanyak 4.725 laporan yang diterima, dengan rincian sebagai berikut Januari 576 laporan, Februari 561 laporan, Maret 584 laporan, April 466 laporan, Mei 488 laporan, Juni 234 laporan, Juli 615 laporan, Agustus 672 laporan, dan September 529 laporan.

"Tapi jumlah itu tidak semua kasus perceraian ya, melainkan 10 persen bukan perceraian. Kami setiap harinya bisa menerima laporan 20 kasus," katanya.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan kasus perceraian dari data kami itu banyak disebabkan karena pertengkaran yang terus menerus terjadi."(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas