Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMA di 'Digilir' dan Direkam
Berawal dari chat di Facebook, siswi SMA mengalami kepahitan hidup yang begitu getir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Berawal dari chat di Facebook, siswi SMA mengalami kepahitan hidup yang begitu getir.
Pria yang dikenalnya melalui media sosial itu sudah menghancurkan hidupnya.
Berkali-kali dia terpaksa melayani nafsu bejat dua orang pria.
Bahkan, foto telanjang dirinya juga berada di tangan para pria tersebut.
Kini tiga orang pelaku sudah ditangkap polisi.
Ini sejumlah fakta siswi SMA dipaksa berhubungan badan dengan dua orang pria di Belitung:
1. Kenal lewat Facebook
Seorang siswi SMA yang tinggal di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung mengaku berkali-kali disetubuhi oleh dua pria yang dikenalnya melalui facebook.
Wanita berinisial MS (16) ini terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam foto bugilnya akan disebar.
Kedua pelaku, Mustopo (30) dan Prasojo (18) yang merupakan warga Trans Rojosari, Desa Karang Asem telah diamankan pihak kepolisian.
Polisi menciduk tiga orang itu, Senin (23/10/2017) malam di rumah masing-masing setelah keluarga korban melaporkan perbuatan para pelaku ke Polsek Membalong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harian ini, peristiwa itu bermula dari perkenalan singkat MS dengan Mustopo melalui media sosial (medsos) facebook.
Dua orang ini saling berkenalan melalui chat, dan berujung pada pertemuan pada bulan Agustus 2017 lalu.
2. Korban meminjam uang pada pelaku
Perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku Mustopo setelah korban sempat meminjam uang sebesar Rp 700 ribu.
Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 200 ribu, dan pelaku meminta kepada korban untuk tidak menggembalikan uang tersebut.
Namun sebagai gantinya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
Tidak hanya menyetubuhi MS, Mustopo juga mendapatkan foto bugil korban.
Ia meminta foto itu secara langsung kepada korban, saat sedang chatting.
Dalam obrolannya, pelaku mengiming-imingi korban akan meminjamkan sejumlah uang, jika mau mengirimkan foto-foto vulgarnya.
Korban yang termakan bujuk rayu akhirnya mengirimkan foto telanjangnya melalui massangger facebook pelaku.
3. Foto telanjang disebarkan
Oleh pelaku foto bugil korban dibagikan kepada dua temannya, Prasojo (18) dan Agus Priyotno (20) alias Tio.
Ternyata, usai mendapatkan foto-foto ini para pelaku, Mustopa dan Prasojo kembali menghubungi MS dan mengancam akan menyebarkannya ke dunia maya.
Para pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahinya sebagai syarat agar foto-foto vulgar MS tetap aman dan tidak disebarkan.
Korban mengaku aksi bejat para pelaku tak hanya terjadi satu kali, melainkan berkali-kali.
Mustopa melakukan aksi itu empat kali, Prasojo dua kali.
Sementara, Agus Priyotno belum sempat karena korban sudah tak mau lagi menuruti keinginan mereka.
4. Adegan mesum direkam
Parahnya lagi, adegan mesum saat korban melayani para terduga pelaku ini direkam menggunakan kamera ponsel oleh Prasojo.
Korban semakin ketakutan dan terus menjadi lumbung birahi pelaku.
Tak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarga.
Lalu melaporkannya ke Polsek Membalong, Senin (23/10/2017).
Korban kini menahan malu, lantaran foto dan video vulgarnya ternyata telah disebar oleh para pelaku dan beredar di masyarakat.
Ia pun sempat tidak masuk sekolah.
5. Pelaku ditangkap
Kapolsek Membalong Iptu Sugraito kepada harian ini mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polres Belitunguntuk proses selanjutnya.
"Mereka sudah mengakui menyebarkan foto korban ke orang lain. Untuk sementara mereka penahanannya kita pindahkan ke Polres Belitung guna mempermudah dan kelancaran proses penyidikan," ujar Iptu Sugraito.
Khusus untuk pelaku Mustopo dan Prasojo, sementara polisi menjerat mereka dengan pasal 37 Jo pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang TAP, dan Perpu nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tapi kalau untuk pelaku Agus Priyotno, sementara kami jerat dengan pasal 37 Jo Pasal 32 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
Agus Priyotno alias Tio, memang menguasai foto bugil korban sebagai modal atau bentuk pengancaman kepada pelaku.
Sehingga korban ingin melakukan hubungan intim kepada pelaku. Namun niat buruk pelaku tersebut ditolak oleh korban.
"Bentuk ancamannya sama, kalau korban tidak mau maka foto itu akan disebar luaskan oleh pelaku," ujar Kapolsek.
6. Pelaku ngaku emosi
Sementara Prasojo mengaku, menyebarkan foto vulgar korban lantaran emosi uang Rp 300 ribu, yang semula dipinjam oleh MS tidak kunjung dikembalikan.
Penyebaran foto bugil korban itu, sebagai bentuk ancaman pelaku kepada korban.
Hingga terakhir foto tersebut jatuh ke tangan orangtua korban.
"Emosi saja waktu itu, aku tagih uang itu tapi belum dibayar, sedangkan aku lagi butuh uang. Jadi aku ancam, aku sebarkan foto itu, tau aku memang salah menyebarkan foto itu," kata Prasojo kepada BN, Selasa (24/10) di Polres Tanjungpandan.
Uang yang dipinjam oleh korban, sudah dikembalikan kepada pelaku setelah foto bugil tersebut tersebar.
Namun pelaku tidak bisa kembali menarik kembali foto-foto bugil yang kini sudah menyebar di media sosial (medsos) tersebut.
"Aku inbox foto nya ke orang-orang yang aku kenal saja. Termasuk aku kirim ke teman-teman dia (korban), uangnya sudah dikembalikan sekarang. Tapi mau gimana lagi, fotonya sudah tersebar," ujarnya.
Prasojo kini sudah berada di tangan polisi, bersama dengan dua orang sahabatnya Mustapo (30) dan Agus Priyotno (20).
Saat ini proses hukum telah menjerat tiga orang tersebut, dan ditangani Polsek Membalong.
Sedangkan Agus Priyotno hanya menguasai dan menunjukan foto bugil korban kepada beberapa orang.
Pria yang baru menikah pada bulan Mei 2017 tersebut, hingga kemarin belum pernah melihat wajah asli korban.
Namun hasrat buat mengetahui seluk beluk korban sudah muncul di benak pemuda yang telah memiliki istri tersebut.
"Belum pernah aku ketemu dia (korban), tahu nya cuma foto itu saja dan memang aku minta foto itu. Pengen lihat saja foto dia, mangkanya aku minta," kata Agus.
Pengakuan Mustopo
Satu dari tiga orang pelaku pencabulan dan pornografi, Mustopo (30) telah mencabuli korban berusia 16 tahun itu sebanyak empat kali.
Duda yang sudah memiliki dua orang anak tersebut, telah melakukan perbuatan itu secara berulang di area cross Desa Mentigi, Kecamatan Membalong.
"Semua aku lakukan di lapangan itu, cuma aku dengan dia saja tidak ada yang lainnya. Tahu aku dia masih sekolah, tapi mau gimana lagi karena sudah terjadi," kata Mustopo.
Kapolres Belitung AKBP Sunandar didampingi Kapolsek Membalong Iptu Sugraito mengatakan, tetap akan memproses terhadap tiga orang pelaku tersebut secara tegas.
Sebab apa yang telah dilakukan oleh mereka, sangat merusak generasi bangsa.
"Kami akan melakukan penindakan tegas, dan tetap akan kami jerat dengan undang - undang ITE. Karena mereka telah menyebarkan foto pornografi di media sosial, apalagi yang bersangkutan (korban) masih anak di bawah umur," tegas Sunandar.
MS ketika ditemui harian ini, tidak begitu banyak berbicara.
Saat dilemparkan beberapa pertanyaan, korban hanya memilih diam dan merunduk.
Ucapan yang keluar terbilang sangat singkat, Selasa (24/10/2017) saat menanyakan tentang uang yang dipinjam oleh korban tersebut kepada pelaku.
"Buat bayar hutang uang itu ke kawan (teman) aku, kalau foto sudah tau tersebar," ucap MS singkat.
Gadis yang telah digauli oleh dua orang pelaku itu, kini masih duduk dikelas dua SLTA di Kabupaten Belitung.
Kemarin, wanita berinisial MS itu telah diperiksa oleh penyidik Polsek Membalong setelah orangtua korban memberikan laporan secara resmi.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pornografi tersebut. Berbagai barang bukti (BB) kini telah diamankan oleh polisi dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, tujuh unit Handphone (HP) android, dua unit HP Nokia, dan HP Maxtron.
Benda ini diduga, buat alat pelaku menyebarluaskan foto pornografi korban MS.
"Termasuk akun facebook mereka kami lakukan penyitaan, terus pakaian dua pelaku (Prasojo dan Mustapo). Kami masih terus mendalami kasus ini," ujar Kapolsek Membalong Iptu Sugraito. (n3)