Gelar Judi Online di Pasar Kuliner, 7 Pria Disergap Polisi
Polisi menciduk mereka saat asyik mengglar judi secara online di Pasar Kuliner Jl Bratang Binangun Surabaya
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak tujuh orang diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Polisi menciduk mereka saat asyik mengglar judi secara online di Pasar Kuliner Jl Bratang Binangun Surabaya, Senin (23/10/2017) dini hari.
Tujuh pelaku yang ditangkap saat menghelar judi, yakni Agus Gunawan (29), Jl Simolawang Tembusan II/75 Surabaya, Agus Prawoto (31), warga asal Ponorogo, Suprapto (31), asal Ponorogo, Panghih (39), asal Ponorogo, Slamet (46), asal Ponorogo, Sutaman (35), asal Jombang, dan Mislan (40), asal Ponorogo.
Saat polisi datang, ketujuh orang itu sedang berjudi secara online memakai hanphone (HP).
"Para pelaku memasang taruhan. Mereka berjudi dadu secara online pakai HP, kemudian para petaruh menuliskan angka tebakan di kertas," kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, Rabu (26/10/2017).
Dari penangakapan ini, polisi juga menyita HP Xiaomi warna hitam, beberapa lembar dsn uang ratusan ribu.
"Para pelaku terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambaksari," terang Prayitno.
Salah satu pelaku Agus Gunawan mengaku, judi online dilakukan guna mengisi kekosongan waktu.
"Sambil nongktong dan makan, kami iseng taruhan dengan judi online pakai HP," tutir Agus.