Kakek Marjuan Cabuli Bocah 8 Tahun, Begini Pengakuan Sang Bocah
Pekak Marjuan diamankan petugas setelah sempat melangsungkan aksi cabulnya terhadap NIH (8) yang tak lain merupakan anak dari tetangganya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA- Setelah melangsungkan penyelidikan selama dua pekan lebih, Polres Jembrana akhirnya menjebloskan Marjuan (50), seorang warga dari Kecamatan Jembrana, Selasa (24/10/2017).
Pekak Marjuan diamankan petugas setelah sempat melangsungkan aksi cabulnya terhadap NIH (8) yang tak lain merupakan anak dari tetangganya sendiri.
"Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku baru kami tahan Selasa (24/10/2017) lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Kamis (26/10).
Menurutnya, kasus ini berawal dari pelaporan orangtua korban pada Senin (9/10/2017) lalu.
Berdasarkan keterangan orangtuanya, korban sempat dicabuli oleh Marjuan di kebun pisang di belakang rumah pelaku pada Senin (9/10/2017).
Saat itu, korban yang sepulang dari sekolah tiba-tiba dihampiri oleh pelaku dan diminta untuk menemuinya di rumah.
Korban kemudian menurut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000 oleh pelaku.
Setelah mengganti pakaian sekolahnya, korban dengan lugunya kemudian mencari pelaku dan kemudian diajak menuju ke kebun pisang di belakang rumah pelaku.
Merasa aksinya berjalan mulus, pelaku kemudian meminta korban untuk tidur dan menutup kedua matanya.
Pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya.
Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban dan berpesan agar kejadian ini tak boleh diceritakan kepada siapapun termasuk orangtuanya.
Namun, sesampainya di rumah korban malah memberitahukan kepada ayahnya jika dirinya sempat diberi uang Rp 10.000 oleh pelaku.
Merasa ada yang aneh, ayah korban pun menginterogasi putrinya tersebut dan terungkap jika pelaku sempat berbuat cabul.
Tak terima putrinya diperlakukan sedemikian rupa, ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana.
"Korban diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti; 1 lembar baju kaos warna coklat, 1 buah rok warna merah, 1 celana dalam warna biru, 1 buah sarung warna biru dan kemeja batik warna putih biru serta uang Rp 10.000," tandas Yusak .(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.